KPU Mimika Beberkan Syarat PAW Harus Sesama Dapil, Hironimus :Tidak Bisa Orang Luar

Antar Papua
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Hironimus Kiaruma. (Foto: Dok/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapau.com – Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, membeberkan syarat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Mimika Periode 2019 – 2024 harus melalui aturan dan mekanisme.

Hironimus Kiaruma mengatakan, Dalam hal pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD itu tidak asal usul saja, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dan wajib diikuti oleh partai politik (Parpol) yang bersangkutan, seperti harus sesama di Daerah Pemilihan (Dapil).

” PAW itu adalah hak partai politik, namun yang menggantikan adalah caleg yang berikutnya sesuai versi perolehan suara. Memang partai punya aturan atau kedaulatan partai, tetapi tidak bisa orang yang tidak ikut dalam kontestasi pemilu kemudian dia masuk atau diusulkan, itu tidak bisa,” tegas Hironimus pada Wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga |  Divisi Data KPU Mimika Gelar Bimtek Aplikasi E-Coklit dan Sidalih Bagi PPD

Proses PAW memang jadi kewenang Parpol, tapi harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, tidak boleh menymipang dari aturan.

“Partai punya kewenangan penuh untuk mengusulkan calon PAW, tetapi yang diusulkan harus sesuai mekanisme, yang diusulkan calon untuk PAW itu adalah caleg resmi dari dapil yang sama. Tidak bisa orang yang tidak ikut pemilu kemudian dia masuk, itu tidak bisa, “katanya.

Kata Dia, Jika ada pengusulan calon anggota yang mau di PAW dari struktur partai, tetap harus memenuhi syarat dan argumen tentang keputusan internal partai.

Baca Juga |  Bawaslu Mimika Konsololidasi Pelaksanaan Pemilu dengan PTFI

“Kalau calon yang urutan atau peringkat berikutnya, pindah ke partai lain. Apakah ada surat pemberhentian dari parpol, kalaupun ada surat itu, KPU akan lakukan verifikasi. ada verifikasi administrasi dan ada verifikasi vaktual untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat,”sebutnya.

Kendati demikian, Ia menambahkan, Kalau aturan secara normatif tentang usulan PAW anggota dewan dari partai politik itu prosesnya kalau bisa kurang dari enam bulan, sebelum masa jabatan berakhir itu harus sudah ditetapkan.Siapa siapa yang PAW. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News