Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggandeng tiga perguruan tinggi lokal untuk menggelar sosialisasi tahapan tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan yang berlangsung selama 10 hari ini bertujuan untuk memastikan hak pilih warga terjamin, dengan melibatkan 120 mahasiswa dari STIE Jambatan Bulan Timika, Politeknik Amamapare Timika, dan STKIP Hermon Timika.
Bertemakan “Sosialisasi Kawal Hak Pilih,” kegiatan ini dilakukan secara masif di berbagai lokasi strategis di Mimika. Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie, menjelaskan bahwa kerjasama dengan akademisi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya memastikan warga terdaftar sebagai pemilih.
“Kami menggandeng akademisi dari tiga kampus di Mimika untuk melakukan sosialisasi melalui pembagian pamflet kepada masyarakat. Pamflet ini berisi informasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status pendaftaran mereka secara mandiri,” ungkap Budiono saat dihubungi pada Kamis (22/8/2024).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 10.000 lembar pamflet dibagikan oleh para relawan mahasiswa di beberapa titik keramaian. Lokasi-lokasi yang menjadi fokus pembagian pamflet meliputi:
- Relawan dari Politeknik Amamapare Timika bertugas di: Pasar Lama, Lampu Merah Diana, Lampu Merah Bank Papua, Lampu Merah Herlina, Gereja Katedral, Diana, Gorong-Gorong, Puskesmas Timika, GPdi SMIRNA, dan Masjid Auto Samudera.
- Relawan dari STIE Jambatan Bulan Timika bertugas di: Lampu Merah Hasanuddin, Lampu Merah Timika Mall, Lampu Merah Perempatan SP1-SP4, Pasar Sentral, Gereja Sisilia, RSUD, Ramayana, Bundaran SP2, Puskesmas Timika Jaya, dan Viadolorosa.
- Relawan dari STKIP Hermon Timika bertugas di: Masjid Babussalam, Masjid Baiturahman SP2, PKM Pasar Sentral, Kantor Bupati, Gereja Torsina, dan Gereja Marthen Luther.
Melalui sosialisasi ini, KPU Mimika berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera melapor baik secara langsung maupun online ke KPU, PPD, atau PPS setempat. Dengan demikian, hak pilih warga dapat terjamin dan partisipasi dalam pemilu mendatang akan semakin meningkat. (Advertorial)