KPU Mimika Gelar Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Coklit bagi Pantarlih

Antar Papua
Koordiv Hukum KPU Mimika, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma saat menyampaikan materi dalam Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Coklit Bagi Pantarlih Untuk Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Mimika.

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi E-Coklit untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Diana, Timika, pada Selasa (2/7/2024).

Bimtek yang dibagi dalam dua sesi ini diikuti oleh Pantarlih dari berbagai distrik. Koordiv Data KPU Mimika, Budiono Muchie, menekankan pentingnya memastikan hak data warga dalam aplikasi E-Coklit, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir.

“Tahapan pemutakhiran data atau daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat. Pantarlih harus memastikan semua warga yang memiliki KTP Timika terdaftar dengan baik. Sedangkan untuk warga Puncak, akan ada tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilihan gubernur,” jelas Budiono.

Baca Juga |  Menurut KPU, Kampanye Sebaiknya Tidak Usah Dilakukan di Sekolah

Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma, menambahkan bahwa tugas utama Pantarlih adalah mendata setiap warga di tingkat distrik hingga kampung untuk memastikan hak data pemilih terakomodir.

“Tujuan coklit adalah memastikan setiap warga negara memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024. Tidak boleh ada yang kehilangan hak suaranya. Ini adalah inti dari kegiatan coklit,” tegas Hironimus.

Selain itu, tujuan coklit juga untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan tidak ada hak suara yang hilang di wilayah Distrik Tembagapura, Jila, Alama, serta wilayah pesisir lainnya. KPU Mimika akan memantau proses coklit di wilayah kota Timika, di mana Pantarlih telah mulai melakukan pendataan.

“KPU Mimika telah membentuk tim monitoring yang akan memantau jalannya proses coklit oleh Pantarlih mulai Rabu besok,” tambahnya.

Baca Juga |  KPU Mimika Tetapkan Batas Waktu Rekapitulasi Hingga 6 Desember 2024

KPU menerima informasi bahwa beberapa warga di Kelurahan Otomona menolak pelaksanaan coklit oleh Pantarlih, sehingga diperlukan pembentukan tim monitoring untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar.

“Pantarlih ditugaskan dan mereka menggunakan atribut dari KPU. Kami meminta warga untuk menerima petugas Pantarlih dengan baik. Kami berharap warga Mimika dapat bekerja sama dalam proses pendataan,” pungkas Hironimus.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh Pantarlih dari wilayah pesisir dan pegunungan diberikan sejumlah alat pelindung diri (APD) seperti id card, rompi, jaket, topi, dan alat tulis kantor (ATK) untuk mendukung kelancaran tugas mereka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News