KPU Mimika Gelar Bimtek Tugas dan Wewenang PPD dan PPS

Antar Papua
Pemateri dan sejumlah Staf Kesekretariatan KPU Mimika foto bersama seluruh peserta pada Bimtek tentang tugas, wewenang, kewajiban PPS dan PPD di Hotel Horison Diana Timika. (Foto: Ist)

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Horison Diana, Timika, Rabu (19/6/2024).

Staf Divisi SDM KPU Kabupaten Mimika, Hendrik Samkay, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa Bimtek kali ini merupakan kloter ketiga atau kloter terakhir.

Baca Juga |  Wakapolda Papua Tinjau Lokasi Kebakaran Kantor KPU Yahukimo

Peserta kegiatan ini adalah PPD dan PPS dari Distrik Tembagapura, Amar, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, dan Distrik Mimika Timur Jauh. “Diharapkan melalui Bimtek ini, PPD dan PPS dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Hendrik.

Dalam Bimtek ini, KPU juga memberikan arahan terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) karena sudah masuk dalam tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Baca Juga |  KPU Mimika Hadirkan Kepala Bappeda untuk Selaraskan Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah

Selain Hendrik Samkay, Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Mimika, Salomina Sraun, juga menjadi pemateri dalam kegiatan ini. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News