KPU Mimika Gelar Rakor dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Antar Papua
Peserta mengikuti Rakor dan sosialisasi tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika di Hotel Horison Diana Timika. (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi mengenai syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika di Hotel Horison Diana Timika, Senin (22/7/2024) hingga Selasa (23/7/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat Provinsi Papua Tengah yang telah dilaksanakan pada 15-16 Juli 2024. Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan semua partai politik (Parpol) dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Polres Mimika, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, RSUD Mimika, dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyatakan bahwa Rakor tersebut melibatkan seluruh Parpol di Kabupaten Mimika agar memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme dan tata cara pencalonan, serta syarat pencalonan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Mimika 2024.

Baca Juga |  Pleno PPD di Hotel, Begini Penjelasan KPU Mimika

“Rakor ini sangat penting agar Parpol yang punya hak untuk mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, KPU, dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama tentang hal-hal teknis terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Supaya kita tidak ribut-ribut di hal-hal yang bisa kita hindari dari awal, hal-hal yang bersifat mendasar,” ucap Hironimus.

Ia menyebutkan bahwa dalam Rakor dan sosialisasi kali ini menghadirkan tujuh narasumber yang berkaitan langsung dengan beberapa syarat dokumen serta tata cara mendapatkan dokumen yang disebutkan dalam PKPU Nomor 08 Tahun 2024.

“Mereka adalah pihak-pihak yang akan memberikan surat keterangan dan legalisir ijazah. Kami sengaja menghadirkan narasumber dan orang-orang yang berkompeten dalam mengeluarkan persyaratan yang dibutuhkan, supaya pada saat KPU melakukan verifikasi faktual, peserta Pilkada sudah tahu jelas syaratnya,” jelas Hironimus.

Baca Juga |  Ketua KPU Tegaskan Jumlah Kursi DPRD Mimika Belum Dipastikan Bertambah

Hironimus menjelaskan bahwa syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Syarat pencalonan lebih berkaitan dengan partai politik pengusung, seperti harus memenuhi syarat tertentu. Sementara syarat calon berbicara tentang pribadi calon yang harus sehat dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 Ayat 2, yang mengatur 19 syarat.

“Dokumen-dokumen persyaratan ini harus dibawa saat pencalonan. Itu sebabnya kami menghadirkan instansi terkait untuk memberikan penjelasan langsung tentang tata cara pencalonan,” pungkas Hironimus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News