KPU Mimika Gelar Rakor dan Sosialisasi Tentang Mekanisme dan Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati

Antar Papua
Suasan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Mekanisme dan Tata Syarat serta Syarat Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar KPU Mimika, di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, Senin (22/7/2024)/Foto: humas KPU Mimika

Timika, Antarpapua.com – Menindaklanjuti kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, pada Senin (22/7/2024) bertempat di Hotel Horison Diana, Timika, Kabupaten Mimika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi tentang Mekanisme dan Tata Cara Pencalonan, Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihah Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang di kabupaten Mimika.

Rakor dan Sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari, yaitu sejak Senin, 22 Juli hingga 23 Juli 2024 mendatang, dengan pesertanya dari partai-partai politik dan menghadirkan narasumber dari , Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Mimika, Polres Mimika, Dinas Pendidikan, RSUD, dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, bahwa Rakor yang dilaksanakan melibatkan seluru partai politik yang ada di kabupaten Mimika agar dapat sepemahaman tentang  mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Mimika 2024.

“Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu. Ada tiga hal mendasar yang dibahas dalam Rakor yang ditujukan kepada partai politik.Ada tiga hal dasar dalam rakor, yaitu tentang mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat bagi setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada serentak 27 November mendatang,”ungkap Hironimus Kia Ruma kepada wartawan di Hotel Horison Diana, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (22/7/2024).

Baca Juga |  KPU Mimika Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Pada Pemilu 2024

Hironimus Kia Ruma mengakui, rakor dan sosialisasi bagi partai politik yang punya hak untuk mengusung atau mencalonkan punya pemahaman yang sama dengan penyelenggara.

“Ini penting dilaksanaka agar peserta yaitu partai-partai politik yang punya hak untuk mencalonkan punya pemahaman yang sama, supaya hal-hal teknis tentang syarat calon, syarat pencalonan itu harus kita sepahaman. Antara penyelengara dengan Bawaslu, KPU dan dengan partai poltik pengusung itu harus satu pemahaman. Supaya kita tidak ribtu-ribut di hal hal yang bisa kita hindari dari awal, hal hal yang bersifat mendasar,”sebut Hironimus.

Ditambahkan Hiro, dalam Rakor dan Sosialisasi kali ini menghadirkan tujuh narasumber yang berkaitan langsung dengan beberapa syarat dokumen serta tata cara mendapatkan dokumen.

“Narasumber hari ini dari instansi-instansi yang disebutkan dalam PKPU 08 tahun 2024, mereka itu yang akan memberikan surat keterangan, legalistsir ijasah. Kami sengaja menghadirkan narasumber dan orang-orang yang punya dan  berkompetensi yang mengelaurkan supaya mereka tahu. Pada saat KPU melakukan verifikasi faktual, mereka sudah tahu,”katanya.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Bimbingan Teknis Tungsura untuk KPPS dalam Kota

Kata Hiro, syarat pencalonan dan syarat calon  ini dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan itu lebih pada partai politik pengusung, mislanya harus memenui syarat.

“Kalau syarat calon itu kita berbicara soal tentang pribadi calonnya. Dia harus apa, harus sehat yang semuanya harus diatur di pasal 14 ayat 2, dimana ada 19 syarat. Dokumen-dokumen persyaratan ini harus dibawa saat  pencalonan , itu yang kami kasih hadirkan dan instansi. Karena mereka yang akan mengeluarkan dokumen dokumen, makanya kami hadirkan supaya mendenagrkan langsung tata cara pencalonan,”tutup Hiro.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, rakor dan sosialisasi yang melibatkan partai politik rencananya digelar selama dua hari, yang sasarannya untuk partai politik yang akan mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Mimika 27 November 2024 mendatang.

“Hari ini menghadirkan tujuh narasumber, dan Selasa (23/7/2024) besok menghadirkan satu narasumber yaitu dari Bappeda. Kegiatan dua hari Rakor dan Sosialsiasi ini untuk membantu dan mempermudah para bakal calon maupun partai politik ketika menyusun visi misi calon bisa terarah. Sesuai dan tepat tentang rancangan pembangunan di daerah ini,”tegas Fransiskus. (Redaksi*)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News