Timika, Antarpapua.com – Dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Mimika pada Senin (8/7/2024), terungkap bahwa Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kabupaten Mimika untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 tidak diwajibkan berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Acara yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan perwakilan partai politik serta pimpinan Forkopimda Mimika. Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Data KPU Mimika, Budiono, membuka acara tersebut, didampingi oleh Koordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma, dan Koordiv SDM, Delince Somou. Dalam sosialisasi, dijelaskan dengan tegas bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan kepala daerah di daerah khusus diatur dalam Bab XI.
“Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah khusus dan istimewa diberlakukan ketentuan dalam PKPU kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hironimus, mengacu pada Pasal 138 ayat 1.
Daerah khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup daerah yang berdasarkan kekhususan atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang, sesuai dengan Pasal 138 ayat 2. Dalam konteks Pilkada di Papua, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, merupakan Lex Specialis terhadap Undang-undang Pilkada.
“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generalis menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus, maka berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan umum,” jelas Hironimus.
Hironimus menambahkan bahwa Pasal 12 Undang-undang Otsus Papua mengatur syarat calon Badan Eksekutif di Papua hanya untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang wajib berasal dari OAP. “Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, karena tidak diatur dalam undang-undang Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.
Pasal 14 poin (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Pada poin (3) juga dijelaskan bahwa syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan adalah warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Dalam pemaparannya, Hironimus juga menjelaskan beberapa syarat lain yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, untuk memastikan pemahaman yang jelas bagi seluruh peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan persiapan yang matang bagi seluruh pihak terkait dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mimika. (Redaksi)