KPU Mimika Temukan 2 Oknum ASN Aktif Masuk Bursa Bacaleg DPRD

Antar Papua
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin. (Foto : Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Mimika menemukan ada 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang mengikuti bursa bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Mimika.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, temuan itu didapat saat KPU Mimika melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen Bacaleg DPRD Mimika.

“Dari 534 bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), ada 2 orang bacaleg berstatus ASN di Pemkab Mimika. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Dua ASN yang jadi bacaleg itu ada pada 1 partai,” ungkapnya.

Elisabeth mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada partai pengusung untuk melakukan perbaikan dan melengkapi beberapa dokumen, seperti surat pengunduran diri atau surat keterangan diberhentikan sebagai ASN, tanda terima pengunduran diri, dan surat proses pemberhentian.

“Perbaikan itu harus disampaikan paling lambat 9 Juli 2023 nanti,” katanya.

Pemberian BMS pada 2 Oknum ASN tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Di dalam PKPU tersebut menerangkan bahwa begitu didaftarkan sebagai bacaleg maka yang bersangkutan harus berhenti dari ASN,” ujarnya.

Elisabeth menegaskan, aturan untuk bacaleg sudah jelas. Tidak bisa ASN aktif menjadi bacaleg meskipun dengan alasan waktu pensiun sudah dekat.

Lanjutnya, hal itu tidak hanya berlaku pada oknum ASN saja. Tetapi juga untuk profesi lain seperti advokat/pengacara ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Mereka harus membuat surat keterangan bahwa tidak aktif lagi.

“Dari hasil verifikasi administrasi bacaleg, yang kami dapat itu statusnya ASN. Serta temuan lain adalah beda domisili. Hal itu juga sudah disampaikan kepada partai pengusung,” ungkapnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani