Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menerima 4 (empat) tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mimika, untuk pemilihan umum tahun 2024, salahsatunya termasuk ijazah.
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, Hari ini mulai dengan permohonan klarifikasi, KPU wajib menyurati partai-partai politik yang calon sementaranya mendapat tanggapan masyarakat. Nanti partai wajib memberi klarifikasi pada tanggal 1-7 September.
“Tanggapan masyarakatkan sudah selesai kemarin, dan kita sendiri menerima 4 tanggapan masyarakat terhadap 500 sekian calon sementara. Yakni, 2 orang masalah ijazah, satu orang penyelenggara aktif tingkat PPS, dan satu orang masalah dapil,” jelas Elisabeth pada wartawan saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Mimika, Selasa (29/08/2023).
Ia mengatakan, untuk masalah ijazah ini, KPU mendapat tanggapan dari masyarakat seperti, yang disampaikan bahwa,” Setahu mereka, yang bersangkutan itu tidak pernah sekolah, lalu jadi caleg ini pake ijazah mana iya,”katanya.
Kalau masalah dapil, kata Elisabeth, yang bersangkutan ajukan dapil di partai beda dengan rilis.
“Setelah klarifikasi, kita masuk ke verifikasi administrasi hasil tanggapan masyarakat,”tutup Elisabeth.