KPU Mimika Terima 4 Tanggapan Masyarakat Pada DCS Bacaleg

Antar Papua
Potret Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Foto : Dok/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menerima 4 (empat) tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mimika, untuk pemilihan umum tahun 2024, salahsatunya termasuk ijazah.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, Hari ini mulai dengan permohonan klarifikasi, KPU wajib menyurati partai-partai politik yang calon sementaranya mendapat tanggapan masyarakat. Nanti partai wajib memberi klarifikasi pada tanggal 1-7 September.

Baca Juga |  KPU Gelar Rakor Pemilu Bersama Forkopimda Kabupaten Mimika

“Tanggapan masyarakatkan sudah selesai kemarin, dan kita sendiri menerima 4 tanggapan masyarakat terhadap 500 sekian calon sementara. Yakni, 2 orang masalah ijazah, satu orang penyelenggara aktif tingkat PPS, dan satu orang masalah dapil,” jelas Elisabeth pada wartawan saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Mimika, Selasa (29/08/2023).

Ia mengatakan, untuk masalah ijazah ini, KPU mendapat tanggapan dari masyarakat seperti, yang disampaikan bahwa,” Setahu mereka, yang bersangkutan itu tidak pernah sekolah, lalu jadi caleg ini pake ijazah mana iya,”katanya.

Baca Juga |  KPU Mimika Tingkatkan Kapasitas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Kalau masalah dapil, kata Elisabeth, yang bersangkutan ajukan dapil di partai beda dengan rilis.

“Setelah klarifikasi, kita masuk ke verifikasi administrasi hasil tanggapan masyarakat,”tutup Elisabeth.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News