KPU Mimika Terima 575 Bacaleg Dari 18 Parpol, Berikut Rincianny

Antar Papua
Koordinator Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Elisabeth Rahawarin. (Foto: Dok APN)

Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menerima jumlah pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD sebanyak 575 orang dari 18 partai politik (Parpol).

Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, secara aturan, PKPU diatur tentang pengajuan Bakal calonnya maksimal 100 persen dari alokasi kursi, maka konteks Kabupaten Mimika, parpol dapat ajukan sebanyak 35 Bacaleg.

“Namun hingga masa pengajuan Bacaleg yang dibuka sejak tanggal 1 – 14 Mei , dan terdaftar dalam sistem informasi pencalonan (Silon), hanya 575 Bacaleg, tidak sampai 630, dikarenakan ada beberap parpol yang tidak maksimal mengajukan Bacalegnya, kurang dari 35 orang,”jelas Elisabeth pada wartawan saat ditemui di Hotel Horison Diana, Jalan Budiutomo, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (23/5/2023).

Kalau mau tahu data terlengkap termasuk siapa calon termuda dan tertua, dapat diketahui setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) karena, data akan valid setelah DCS, dalam arti sudah melewati verifikasi administrasi.

Baca Juga |  Dalam Rangka Penetapan Daftar Pemilih Tetap, KPU Mimika Gelar Rapat Pleno

Selain itu, Elisabeth menanggapi nama Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) dari 18 Parpol yang beredar di media Sosial ( Medsos) bukan berasal dari KPU, karena Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan pada bulan Agustus 2023, kalau Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Dikatakan Elis, bahwa dirinyapun heran ketika ada yang menghubunginya dan mempertanyakan hal tersebut.

“Saya ditelepon beberapa orang, saya katakan bahwa kami tidak tahu, dan saya pastikan itu bukan dikeluarkan oleh KPU. Di sini saya tidak menyalahkan siapa-siapa, partaipun harus koreksi internal sebab data dalam Silon bisa dibuka oleh admin/operator Silon Parpol. Kalau Silon KPU hanya dipegang oleh Admin KPU dan dibuka saat masa pengajuan ketika parpol datang yang turut disaksikan oleh Bawaslu,” terang Elis.

Berikut urutan pendaftaran dan rincian bacaleg dari masing-masing partai politik yang diterima KPU Mimika, yakni:

  1. Partai PDI Perjuangan, 35 bacaleg.
  2. Partai NasDem, 35 bacaleg.
  3. Partai Golkar, 35 bacaleg.
  4. Partai PBB, 35 bacaleg.
  5. Partai PKS, 35 bacaleg.
  6. Partai PKB, 35 bacaleg.
  7. Partai PPP, 16 bacaleg.
  8. Partai PSI, 27 bacaleg.
  9. Partai Perindo, 35 bacaleg.
  10. Partai Hanura, 29 bacaleg.
  11. Partai PAN, 35 bacaleg.
  12. Partai Ummat, 22 bacaleg.
  13. Partai PKN, 31 bacaleg.
  14. Partai Demokrat, 35 bacaleg.
  15. Partai Gerindra, 35 bacaleg.
  16. Partai Buruh, 35 bacaleg.
  17. Partai Gelora, 30 bacaleg.
  18. Partai Garuda, 35 bacaleg.
Baca Juga |  Panwaslu 18 Distrik Ikut Bimtek Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilu

 

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News