Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan batas akhir rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kabupaten pada 6 Desember 2024. Sementara itu, proses rekapitulasi di tingkat distrik dijadwalkan selesai paling lambat 3 Desember 2024.
Hiromimus Kia Ruma, Kordiv Hukum sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Mimika, menyampaikan bahwa rekapitulasi tingkat distrik tidak harus menunggu semua data dari kelurahan terkumpul.
“Jika ada satu atau dua kelurahan yang datanya sudah masuk, rekapitulasi bisa langsung dilakukan. Prinsip ini kami terapkan agar proses berjalan lebih efisien,” ujar Hiromimus saat ditemui di Gor Futsal SP2, Jumat (29/11/2024).
Hal serupa, lanjut Hiromimus, berlaku untuk pleno tingkat kabupaten. Jika sebuah distrik telah menyelesaikan rekapitulasi, pleno tingkat kabupaten dapat langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu distrik lain.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga tidak ada penundaan dalam proses berikutnya,” tegasnya.
KPU Kabupaten Mimika terus memantau jalannya rekapitulasi di tingkat distrik dengan memberikan arahan kepada panitia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan akurasi data.
“Kami mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini. Dengan demikian, hasil rekapitulasi dapat segera diumumkan secara resmi kepada masyarakat,” tambah Hiromimus.
KPU juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bekerja sama agar proses rekapitulasi selesai tepat waktu. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan suara rakyat secara kredibel dan demokratis.
Setelah rekapitulasi selesai, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan hasil pemilu diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan pendekatan efisiensi dan komitmen pada integritas, KPU Kabupaten Mimika optimis seluruh tahapan pemilu dapat diselesaikan sesuai target waktu. (Redaksi)