Timika, Antarpapua.com – Koordinator Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie, mengungkapkan saat ini proses pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) di 18 distrik di Mimika, sudah rampung 100 persen dilaksanakan.
Proses rekapitulasi DPSHP tingkat distrik ini dilaksanakan setelah usai dilaksanakannya rekapitulasi proses coklit (Pencocokan dan penelitian) Tingkat Kelurahan dan Kampung yang ada di Mimika.
“Iya, semua distrik sudah 100 persen melaksanakan pleno,” ujarnya kepada media.
Lagi kata Budi, rekapitulasi tingkat kampung telah berlangsung hingga tanggal 3 Agustus lalu. “Lalu dilanjutkan tingkat Distrik dari tanggal 5-7 Agustus 2024,” terangnya.
Usai pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kalau tingkat distrik masih akumulasi berapa kira-kira data pemilihnya di setiap distrik se-Kabupaten Mimika. Angka pastinya belum, karena setelah ditetapkan nanti hasil data pleno mereka, baru kita (KPU Kabupaten) akan akumulasikan semua,” bebernya.
Budi mengklaim sejauh ini, proses rekapitulasi hasil coklit berjalan dengan baik.
“Jadi semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kendala tapi semua bisa dijalankan dengan koordinasi baik. Baik distrik yang ada di dalam kota, pesisir maupun di pegunungan,” pungkasnya.
Hari ini, Minggu 11 Agustus 2024, KPU Mimika akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Mimika akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pilkada Serentak 27 November 2024, di Horison Diana, Jalan Budi Utomo menghadirkan seluruh jajaran PPD distrik dan pihak terkait lainnya. (Redaksi)