KPU Mimika Tetapkan Perolehan Suara Bupati dan Cawabub, Ini Hasil Suara 3 Paslon

Antar Papua
Nampak suasana penetapan hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika di GOR Futsal, Senin (9/12/2024), (Foto:Acel)

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan cawabub Mimika pada Pilkada 2024.

Penetapan perolehan suara berlangsung di GOR Fusal Timika, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23:30 WIT.

Dalam rapat penetapan perolehan suara pasangan nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) meraih suara 77.818.

Pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Patipi (MP3) memperoleh suara 66.268.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) memperoleh suara 74.139.

Baca Juga |  Divisi Data KPU Mimika Gelar Bimtek Aplikasi E-Coklit dan Sidalih Bagi PPD

Penepatan perolehan suara ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika.

Meski penetapan diwarnai protes dari saksi dua pasangan calon lain namun, KPU Mimika tetap mengesahkan karana proses Pilkada dinilai telah memenuhi prosedur dan peraturan undang-undang berlaku.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dihadapan semua saksi dan pengawas Pilkada akhirnya mengesahkan perolehan suara di Pilkada Mimika 2024.

Baca Juga |  KPU Mimika: Jelang Pilikada Serentah, Kini Masuk Tahap Perekrutan Pantarlih

“Saya dan KPU Mimika sahkan perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Mimika,” singkat Dete dalam suasana tegang.

Ia mengatakan, proses selanjutnya adalah penetapan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat.

“Hari ini kami ke Nabire untuk melakukan pleno tingkat provinsi,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News