KPU Mimika Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Antar Papua
(Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Mimika 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel), Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3), dan Alex Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Mimika pada Minggu, 23 September 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. Hadir pula Koordinator Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy; Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma; serta Koordinator Divisi SDM dan Humas, Delince Somou.

Penetapan ketiga pasangan calon ini menandai berakhirnya serangkaian proses panjang yang dimulai dari pendaftaran hingga tanggapan masyarakat. KPU Mimika telah memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen administrasi dari enam bakal calon sebelum mengerucutkan tiga pasangan yang lolos.

“Dokumen administrasi dari semua bakal calon kami anggap lengkap dan memenuhi syarat. Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, kami menetapkan tiga pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada 2024,” ujar Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika.

Baca Juga |  Terkait Perekrutan PPD, KPU Mimika diminta Konsisten Dengan Pembicaraanya!!!

Sebelumnya, KPU menerima beberapa tanggapan masyarakat terkait dua bakal calon. Menanggapi hal itu, KPU telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta dokumen pendukung yang disampaikan. Namun, KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memastikan kebenaran formil dokumen, bukan melakukan investigasi mendalam.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari KPU Mimika kepada perwakilan penghubung masing-masing pasangan calon dan pihak Bawaslu Mimika.

Hironimus menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan ini, mekanisme selanjutnya adalah melalui ruang sengketa. “Jika ada keberatan setelah penetapan ini, maka mekanismenya berbeda. Ruangannya adalah ruang sengketa, di mana objek sengketa adalah SK penetapan,” jelasnya.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Coklit bagi Pantarlih

Ia juga menekankan bahwa KPU tidak pernah mempublikasikan secara terbuka identitas pelapor atau pengadu, dan jika ada laporan yang berkaitan dengan calon, KPU akan melakukan klarifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penetapan resmi tiga pasangan calon ini, tahapan Pilkada Mimika 2024 kini memasuki fase baru. Para pasangan calon bersiap untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di Kabupaten Mimika. (Advertorial)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News