Nabire, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Rapat pleno ini berlangsung di Aula RRI, Nabire, pada Rabu, 17 Desember 2024.
Rapat diawali dengan pencabutan skors oleh Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni. Dalam sambutannya, Tabuni menjelaskan bahwa rapat pleno ini harus dilanjutkan meski KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak dapat hadir karena kendala teknis yang terjadi selama proses rekapitulasi.
Sebelum pembacaan hasil rekapitulasi, Tabuni menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal, proses rekapitulasi tingkat kabupaten harusnya selesai pada 6 Desember hingga 14 Desember. Namun, karena beberapa kendala di Puncak Jaya, rekapitulasi belum selesai hingga 16 Desember. Hal ini memaksa KPU Provinsi untuk mengambil alih sisa proses rekapitulasi.
“Proses rekapitulasi sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, namun masih ada 10 distrik yang belum selesai. Oleh karena itu, KPU Provinsi Papua Tengah mengambil alih dan melanjutkan proses tersebut agar tahapan ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelas Tabuni.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengambil alih rekapitulasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan demi menjaga hak pasangan calon (Paslon) untuk mendapatkan hasil yang sah.
Koordinator Wilayah KPU Puncak Jaya, Marius Telenggen, yang juga merupakan Komisioner KPU Papua Tengah, membacakan hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Puncak Jaya. Data yang disampaikan menunjukkan jumlah pemilih tetap sebanyak 196.881 orang, yang terdiri dari 105.671 pemilih laki-laki dan 91.210 pemilih perempuan. Jumlah surat suara yang digunakan sesuai dengan DPT adalah 196.881, dengan tidak ada surat suara yang rusak atau salah cob
Berikut adalah rincian perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Puncak Jaya:
- Pasangan Nomor Urut 1: Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 11.126 suara.
- Pasangan Nomor Urut 2: Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 4.284 suara.
- Pasangan Nomor Urut 3: Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 135.941 suara.
- Pasangan Nomor Urut 4: Willem Wandik dan Aloysius Giyai memperoleh 45.530 suara.
Jumlah suara sah yang tercatat adalah 196.881, tanpa ada suara yang dinyatakan tidak sah.
Dengan selesainya rapat pleno ini, hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah telah resmi ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses demokrasi yang berlangsung di Papua Tengah, dan memastikan bahwa setiap suara yang sah dihitung dengan tepat dan adil.
Rapat pleno ini menjadi bagian dari tahapan pemilu yang terus berjalan, dengan harapan dapat menghasilkan pemimpin yang memenuhi harapan masyarakat Papua Tengah.
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menarik, berita ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas dan profesional mengenai pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024. (Redaksi)