Timika, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah (PPT) telah menutup penerimaan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD, DPR, DPD RI sejak Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat.
Penerimaan dokumen tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Darling Tabuni dan dihadiri oleh ke 4 Anggota Komisioner lainnya yakni, Sepo Nawaipa, Marinus Telenggen, Octovianus Takimai, dan Indra Ebang Olla.
Dari pers rilis yang diterima redaksi Antarpapua.com, Senin (10/7/2023), Koordinator Divisi Teknis, KPU Provinsi Papau Tengah, Indra Ebang Olla mengatakan, penyerahan dokumen perbaikan ini sesuai jadwal dan tahapan pencalonan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan PKPU no. 11 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Dokumen yang diterima pada masa perbaikan adalah dokumen hasil verifikasi administrasi yang diserahkan KPU Provinsi pada tanggal 24 Juni lalu. Dokumen itu merupakan perbaikan dari dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat pengajuan pendaftaran sejak tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023,” katanya.
Indra mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi yang memuat daftar inventaris masalah DIM serta saran perbaikan masing-masing partai yang belum memenuhi syarat untuk di perbaiki.
Indra menjelaskan, dalam pengajuan dokumen perbaikan ini, KPU PPT telah memeriksa waktu pengajuan, memeriksa dokumen pengajuan perbaikan bacaleg dan menentukan status akhir menerima atau mengembalikan.
Lanjutnya, dokumen yang diterima KPU PPT kembali melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 juli sampai tanggal 6 Agustus 2023. Dan, pada verifikasi kali ini KPU PPT akan menentukan status bacaleg memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi hasilnya nanti akan ditentukan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Indra menjelaskan, saat verifikasi administrasi perbaikan ini KPU PPT akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon, klarifikasi kegandaan bakal calon oleh partai politik, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta klarifikasi kegandaan oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten, dalam hal di temui dokumen surat pernyataan bakal caleg kebih dari 1 (satu).
“Sudah 12 calon anggota DPD telah mengajukan dokumen perbaikan sesuai jadwal,dan semua dokumen yang di ajukan calon anggota DPD di terimah dan akan di verifikasi,” terangnya.
Kendati demikain, kata Indra, Untuk partai politik sejak di bukanya pelayanan, yang dimulai pukul 8:00 WIT sampai pukul 23:59 hari minggu tanggal 9 juli 2023 sebanyak 15 partai politik yang melakukan pengajuan sebelum pukul 23:59 waktu setempat.
Ke 15 partai tersebut yaitu partai PKS, PKN, PSI, HANURA, GOLKAR, NASDEM, PAN, PERINDO, BURUH, PBB, UMAT, PPP, DEMOKRAT, GERINDRA,dan GARUDA. Sedangkan 3 partai lainnya, yakni Partai GElORA,PKB dan PDIP telah mengajukan dokumen perbaikan sejak, Sabtu 8 Juli 2023. dan dokumen dari 18 partai tersebut telah di nyatakan lengkap dan diterima.