KPU Papua Tengah Umumkan Jadwal Gugatan Pilgub dan Pilbup di Mahkamah Konstitusi

Antar Papua
(Foto : Istimewa)

Nabire, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah mengumumkan jadwal gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Pesan WA, Jumat, 10/01/2025 Darling Tabuni menyampaikan seluruh gugatan Pilgub maupun Pilbup Papua Tengah akan dimulai dalam waktu pertengahan bulan januari ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam proses pemilihan umum di daerah tersebut.

Berikut adalah rincian jadwal gugatan yang akan dilaksanakan:

  1. Paniai (3 Gugatan), Senin, 13 Januari 2025, Jam 13:00 Wib, Panel 2
  2. Mimika, (2 Gugatan), Selasa, 14 Januari 2025, Jam 08:00 Wib, Panel 2
  3. Nabire (2 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 Wib, Panel 3
  4. Deiyai (2 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 Wib, Panel 3
  5. Puncak Jaya (1 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 Wib, Panel 3
  6. Intan Jaya (4 Gugatan), Rabu 15 Januari 2025, Jam 13:00 Wib, Panel 3
  7. Puncak (3 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 13:00 Wib, Panel 3
  8. Dogiyai (3 Gugatan), Kamis, 16 Januari 2025, Jam 13:00 Wib, Panel 1
Baca Juga |  KPU Papua Tengah Gelar Nobar “Tepatilah Janji” di Nabire untuk Tingkatkan Kesadaran Pemilih Pemula

KPU Papua Tengah menghimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya proses ini dengan seksama demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan demokratis. Semua pihak diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilu.(Redaksi)