KPU: Pemilih Dilarang Bawa Handphone Kamera ke Bilik Suara

Antar Papua
SIMULASI- Potret Simulasi pencoblosan di Graha Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (24/1/2024). (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Luther Beanal menegaskan, pemilih dilarang tidak boleh membawa handphone kamera dalam bilik suara, pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Karena pemilihan ini sifatnya rahasia, sehingga yang bersangkautan sendiri (pemilih) yang tahu,” ungkap Luther Beanal pada awak media di sela-sela simulasi pencoblosan di Graha Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga |  Unjuk Rasa Damai Pendukung Alexander-Yusuf di Kantor KPU Mimika, Polisi: Demo Berlangsung Aman

Hal ini jelas Luther bahwa, sudah tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) pemungutan suara. Dan ini sudah disampaikan pada simulasi pencoblosan siang tadi.

“Jangan sampai ada yang foto baru sebarkan setelah melakukan pencoblosan, sehingga pemilih tidak boleh didokumentasikan oleh orang lain maupun pemilih itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga |  KPU Mimika Tetapkan DPS Hari Ini, Rekapitulasi Distrik Tuntas 100 Persen

Sementara untuk pengawasan kata Luther, pada intinya sebelum masuk dalam TPS, Hp akan dikumpulkan oleh petugas. Dan setelah keluar melakukan pencoblosan baru ambil kembali Hp-nya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News