Timika, Antarpapua.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Luther Beanal menegaskan, pemilih dilarang tidak boleh membawa handphone kamera dalam bilik suara, pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Karena pemilihan ini sifatnya rahasia, sehingga yang bersangkautan sendiri (pemilih) yang tahu,” ungkap Luther Beanal pada awak media di sela-sela simulasi pencoblosan di Graha Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (24/01/2024).
Hal ini jelas Luther bahwa, sudah tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) pemungutan suara. Dan ini sudah disampaikan pada simulasi pencoblosan siang tadi.
“Jangan sampai ada yang foto baru sebarkan setelah melakukan pencoblosan, sehingga pemilih tidak boleh didokumentasikan oleh orang lain maupun pemilih itu sendiri,” tandasnya.
Sementara untuk pengawasan kata Luther, pada intinya sebelum masuk dalam TPS, Hp akan dikumpulkan oleh petugas. Dan setelah keluar melakukan pencoblosan baru ambil kembali Hp-nya.