Timika, Antarpapua.com – Sebanyak 3.479 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik untuk bertugas di 497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 distrik Kabupaten Mimika. Pelantikan ini dilaksanakan serentak pada berbagai lokasi, termasuk di Kantor Distrik, serta di kampung dan kelurahan setempat pada Kamis, (07/11/2024).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mimika hanya bertugas melakukan monitoring dalam proses pelantikan KPPS ini. Frans, yang bertugas di Distrik Kuala Kencana, menegaskan bahwa pelantikan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kampung dan kelurahan masing-masing, dengan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.
“Hari ini, pelantikan KPPS dilaksanakan serentak, baik di wilayah perkotaan Timika, pegunungan, maupun pesisir,” ujar Fransiskus kepada awak media.
Fransiskus juga mengingatkan para petugas KPPS yang baru dilantik agar bekerja dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, integritas kerja KPPS sangat penting untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel bagi masyarakat Mimika lima tahun mendatang.
“Jangan ada gerakan tambahan, kita bekerja sesuai aturan supaya bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar kredibel,” tegasnya.
Ia juga berharap proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mimika dapat berjalan lancar, adil, dan mencerminkan pilihan masyarakat. “Pilkada ini harus menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan pilihan dari masyarakat dan memiliki hati untuk Mimika,” pungkasnya.
Pelantikan serentak KPPS ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel, demi memilih pemimpin yang tepat bagi kemajuan Kabupaten Mimika. (Redaksi)