Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Drs. Leonardus Kocu kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika.
Komisioner Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mimika pada Kamis (6/6/2024).
Fransiskus menjelaskan bahwa usulan yang diterima adalah atas nama Roganda Sinaga. Namun, saat pemilihan tahun 2019 lalu, Roganda berada di Dapil II sementara almarhum Leonardus di Dapil III. Suara terbanyak setelah Leonardus sebenarnya adalah Wansudin Purba, tetapi karena Wansudin Purba sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Perindo, KPU Mimika mencari Dapil terdekat sesuai peta geografis dengan Dapil III, sehingga dipilih Dapil II.
Lebih lanjut, Fransiskus menyebutkan bahwa suara terbanyak di Dapil II sebenarnya adalah Berti Sopapua. Namun, sesuai data yang diterima KPU dari Partai Perindo, Berti Sopapua sudah bukan lagi anggota Partai Perindo, sehingga yang diambil adalah Roganda Sinaga.
“Berkas Roganda telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan DPRD Mimika. Pemberkasannya sudah kita serahkan kepada Sekretariat DPRD, jadi kita tinggal tunggu nanti dari Sekretariat DPRD. Intinya sudah selesai,” tutupnya. (*)