KPU Sosialisasikan Cara Pengajuan Bacaleg dan Penggunaan Aplikasi Silon

  • Bagikan
KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan Partai Politik pada sesi foto bersama sebelum sosialisasi di Ball Room Cartenz Hotel, Senin (24/4/2023). (Foto: Anis/APN)

Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialiasi tata cara pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada partai politik dan Bawaslu di Ball Room Cartenz Hotel, Senin (24/4/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin menjelaskan, sosialisasi ini penting agar penyelenggara dan peserta pemilu memiliki kesamaan persepsi atau cara pandang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023..

“Sebab informasi zaman sekarang semua orang sudah bisa mengaksesnya sehingga sosialisasi menjadi penting. Nah Bawaslu juga kami undang hadir karena mereka punya tupoksi itu mengawasi, apakah KPU menjalankan tahapan sesuai dengan jadwalnya,” ungkap Elisabeth pada wartawan disela-sela kegiatan.

Elisabeth mengatakan, partai politik harus serius menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran bacaleg. Terutama keterwakilan perempuan sebagai bacaleg harus mencapai 30 persen dari tiap-tiap dapil.

“Harus dipastikan betul, paling kurang satu atau dua mewakili perempuan ada di setiap dapil, 30 persen kali alokasi kursi,” ungkapnya

Elisabeth mengatakan, tujuan penggunaan aplikasi Silon pada tahapan pemilu 2024 adalah agar semua tahapan yang diselenggarakan penyelenggara berbasis sistem informasi.

“Contoh, misalnya setiap bulannya kan dari 2020 sampai dengan kemarin itu kan setiap bulan kami ada melakukan pemutakhiran data pemilih, hasil pemutakhiran data pemilih itu harus disinkronkan dengan sidali (sistem data pemilih) nah kira-kira begitu,” ungkapnya.

Penulis: AnisEditor: Sani
  • Bagikan