Timika, APN – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mimika, pada pemilihan umum tahun 2024, sebanyak 236.995 jiwa dengan total TPS sebanyak 955.
Hasil tersebut disahkan usai rapat pleno KPU Kabupaten Mimika di Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (21/6/2023), bertempat di Hotel Horison Diana Timika, dan ditandatangani sejumlah nama. Seperti Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, Laurensius Minipko, Koordinator Divisi Data, Luther Beanal, Anggota KPU Kabupaten Mimika, Fidelis Piligame dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Imelda Rahawarin.
Jumlah tersebut diatas merupakan jumlah jiwa dari 152 kelurahan dan kampung, yang berada di 18 distrik di wilayah Kabupaten Mimika dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 130.865 dan jumlah perempuan sebanyak 106.130. Jumlah ini juga sudah termasuk jumlah pemilih dari lokasi khusus (Lokus) seperti di PT Freeport Indonesia dan Lapas Kelas II B Timika.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Luther Beanal mengatakan, meskipun sudah disahkan, nantinya masih ada tahapan daftar pemilih tambahan (DPTB), yang mengatur kebijakan terkait pemilih yang tiba-tiba ingin pindah memilih karena situasi tertentu, namun dengan bentuk surat A5.
“Fixnya itu DPT ini sampai pemilu juga ada, karena ada DPK lagi, daftar pemilih khusus, itu daftar pemilih khusus itu yang orang yang KTP-nya ada di DPT itu tapi tidak terdaftar di DPT itu ada formulir sendiri,” terang Luther kepada wartawan.
Sementara itu, meskipun sebelumnya forum rapat pleno sempat diwarnai sejumlah protes dari beberapa peserta, terkait dengan jumlah DPT yang dianggap tidak sesuai. Kendati demikian, proses pelaksanaan rapat pleno dapat terus berjalan aman dan lancar hingga akhir.