Kulik Penerapan BLUD, Komisi C DPRD Mimika Lakukan RDP dengan RSUD Mimika

Antar Papua
Rombongan Komisi C DPRD Mimika berfoto bersama dengan pihak manajemen RSUD Mimika, di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Jumat (24/3/2023). (Foto: Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Komisi C DPRD Kabupaten Mimika menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika di Ruangan Serbaguna DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (24/3/2023). Melalui RDP tersebut, pihak Komisi C ingin memperjelas penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pelayanan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Aloisius Paerong menjelaskan, ada beberapa pokok persoalan yang dibahas melalui RDP, salah satunya struktur organisasi BLUD. Dimana DPRD melihat sejauh mana tenaga kerjanya, dan mana yang sudah terpenuhi keahlian tiap-tiap jabatan.  Kedua terkait sistem pengelola keuangan yang ada di RSUD Mimika.

“Terkait masalah pengelolaan keuangan itu sendiri, itukan sudah ada aturan baik itu UU maupun Permendagri kita tinggal memastikan apakah pemungutan itu sudah sesuai dengan aturan dan penggunanya,” kata Aloisius saat ditemui wartawan usai RDP.

Aloisius mengatakan, hal lain yang juga dibahas pada RDP adalah masalah pengelolaan katering makanan untuk orang sakit. Dimana setiap makan untuk orang sakit harus menjadi perhatian utama karena detail gizi dan nutrisi harus detail sesuai kebutuhan pasien.

“Kita juga pertanyakan pengelolaan limbah B3. Tadi sudah dijelaskan oleh RSUD bahwa mereka sudah punya fasilitas di sana. Hanya sekarang masalahnya itu sisa dari pembakaran harus dibuatkan TPA khusus. Karena itu harus ditimbum meskipun menurut mereka itu bukan lagi bahan berbahaya dan beracun,” ujar ALoisius.

Sementara itu, Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu menjelaskan, sejak RSUD Mimika ditetapkan menjadi BLUD, seluruh pengelolannya berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) .

“Penerapan BLUD sudah berjalan sesuai dengan Permendagri 79, fleksibilitas disitu untuk pengelolaan keuangannya, barang dan jasa, SDM dan kerjasama sudah berjalan dengan baik. Dan setiap tahun BPK melakukan audit dan penilainya juga cukup baik,” kata Anton.

Hadir dalam kegiatan RDP tersebut yakni, Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, Sekertaris Komisi C, Saleh Alhamid, dan Anggota Komisi C lainnya, diantaranya, Leonardus Kocu, Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Aser Murib, sedangkan dari Pihak RSUD Mimika, diantaranya, Direktur RSUD Mimika, Antonius Pasulu bersama  stafnya RSUD Mimika.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani