Kunker di RSUD Mimika, Komisi C Tinjau Pengelolaan Makanan Pasien

Antar Papua
Rombongan Komisi C saat memantau dapur atau tempat penyedian makanan di RSUD, Selasa (28/3/2023). (Foto: Anis/APN)

Timika, APN – Komisi C DPRD Mimika melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Selasa (28/3/2023). Kunker tersebut untuk meninjau langsung standar operasional prosedur (SOP) penyajian makanan.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong mengatakan, pada kunker tersebut Komisi C melihat langsung SOP mulai dari pengadaan, penyimpanan, proses memasak hingga penyajian pada pasien. Karena saat ini makanan di RSUD bukan disediakan langsung oleh pihak RS melainkan melalui katering pihak ketiga.

“Jadi proses yang kita lihat dan kemudian kita pastikan bahwa pihak ketiga yang sudah mendapatakan pekerjaan itu telah mendapatkan sertifikat-sertifikat yang terkait dengan pengolahan makanan,” kata Aloisius pada APN di sela-sela kunker.

Aloisius mengungkapkan, kru katering yang mengolah makanan harus mendapat pemeriksaan secara periodik untuk memastikan mereka sehat. Selain itu, tempat pengelolaan makanan juga harus layak dan satu wilayah di RS. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mengantar makanan dan bisa mengakibatkan kontaminasi.

Baca Juga |  Ketua DPRD Mimika: Besok Paripurna APBD 2024 Dilanjutkan

“Sementara ada usulan dari teman-teman Komisi C lainnya, harus membangun dapur serta fasilitas yang layak dan itu harus, bahwa pengolahaan makanan itu langsung dilakukan sendiri oleh Rumah sakit. Rumah sakit sendiri yang harus melengkapi fasilitas-fasilitas dan termasuk kru-kru ketring yang berkompeten dalam pengolahan makanan,” ujarnya.

Aloisius menjelaskan, dari kunker tersebut, Komisi C juga menemukan tumpukan tempat tidur bekas tak layak pakai. Seharusnya jika sudah tidak layak, limbah jangan dibiarkan ditumpuk, tapi segera dimusnahkan. Jika ada aset-aset yang punya nilai maka bisa dilelang.

Sementara, Kepala Instalasi Gizi RSUD Mimika, Stany M. Haurissa, mengatakan dalam pengelolaan makanan ini pihaknya menggunakan jasa boga pihak ketiga. Standar SOP untuk mengawasi pihak ketiga berdasarkan Permenkes 1096 nomor 11, tentang sanitasi Jasa Boga yaitu mulai dari penyediaan makanan sampai distribusi makanan di masing – masing ruangan rawat

“Untuk prosedur atau teknis dalam penyelengaraan makanan di RS ini, yang pertama tetap kami dari pihak rumah sakit yang menyediakan menu dan yang mengelola menu itu pihak ketiga. Menu sesuai dengan pedoman pelayanan gizi dari RS,” ujarnya.

Baca Juga |  Bayi Laki-Laki yang Ditemukan Sudah Dirujuk ke RSUD

Sedangkan Wakil Direktur RSUD Mimika, Dr. Ruth Ramba mengatakan, pihanya akan mengundang Komisi C untuk melihat pengolahan makanan di RSUD Mimika.

Hadir dalam Kunjunga Kerja (Kunker) Komisi C DPRD Mimika, diantaranya, Ketua Komisi C, Aloisius Paerong, Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid, Wakil Ketua Komisi C, Novian Kulla, dan anggota Komisi C lainnya, yaitu Leonardus Kocu, Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Miler Kogoya, Aser Murib, Elminus Mom dan Staf Sekertariat DPRD Mimika.

Sedangkan dari RSUD Mimika sendiri, langsung dihadiri Wakil Direktur RSUD Mimika, Dr. Ruth Ramba, Kasubag Umum Sarana Prasarana RSUD Mimika, Misgiono, ST, Kepala Instalasi Gizi RSUD Mimika, Stany M. Haurissa dan beberapa staf lainnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News