Timika, APN – Meski batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU kurang 3 hari lagi, sebagian besar partai politik (parpol) di Mimika belum menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Mimika.
Dari 18 Parpol, baru dua yang menyerahkan dokumen bacaleg pada KPU Mimika yaitu PDI Perjuangan dan Nasdem pada Kamis (11/5/2023). Sedangkan 16 parpol lain yang belum mendaftar diberi waktu hingga Minggu (14/5/2022) pukul 23:59 WIT.
“Kami harap disisa waktu tiga hari kedepan ini pimpinan Parpol agar fokus mengurus dokumen bacaleg. Dokumen ini harus diisi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat terkoneksi hingga penyerahan fisik ke KPU,” ungkap Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola saat konferensi pers di Kantor KPU Mimika, Kamis (11/5/2023).
Indra mengatakan, dari waktu tersisa membutuhkan perhatian serius dari pemimpin Parpol agar secepatnya menyerahkan dokumen bacaleg dengan tetap memperhatikan segala persyaratan seperti 30 persen perwakilan perempuan.
“Jadi hari minggu juga kami buka pendaftaran karena ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Kami sudah informasikan namun kurang lebih ada 4 partai partai yang belum terkonfirmasi menyerahkan dokumennya. Sisanya sudah ada jadwal dan tinggal tunggu mereka datang,” katamya.
Indra menjelaskan, pelayanan di Kantor KPU sebenarnya hanya pukul 08:00-16:00 WIT. Namun mengingat hari Minggu (14/5/2023) adalah hari terakhir pendaftaran makan akan dilakukan pelayanan hingga pukul 23:59 WIT.
“Kita tetap menunggu sampai hari minggu karena KPU tidak melayani pendaftran diluar jadwal yang telah ditentukan. Sudah kami ingatkan kepada pimpinan Parpol,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, pengimputan melalui Silon ada dua jenis yaitu memiliki akun terpusat dan tidak terpusat. Sehingga dari 18 Parpol di Mimika hanya tiga yang tidak terpusat.
“Jadi ada dua hal dikakukan dalam Silon yakni input data dan unggah dokumen. Sampai hari ini baru dua Parpol yang melakukan pengimputan yaitu PDI Perjuangan dan Nasdem,” ujarnya.
Terkait dengan tes kejiawaan, Elisabeth mengatakan, partai harus memastikan dokumen lengkap dan memiliki otoritas. Surat tes kejiwaan harus dikeluarkan dari Puksesmas dan RSUD milik pemerintah yang memiliki dokter spesialis jiwa.
“Yang jelas, KPU memastikan dokumen diajukan itu lengkap sesuai dengan syarat saat sosialisasi. Kalau untuk tahapan verifikasi adminitrasi akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” pungkas Elisabeth.