Timika, Antarpapua.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengatakan, untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang berlokasi di Distrik Iwaka yang semakin menumpuk, maka perbelanjaan dengan menggunakan kantong plastik harus dibatasi.
“TPA kita yang berlokasi di Distrik Iwaka pada awal pengadaan itu seluas 10 hektar. Tapi sampai dengan tahun ini, sudah terpakai sekitar 6 hektar lebih, jadi sisa sekitar 3 hektar atau 4 hektarlah. Kalau tidak ada program pengolahan di hulu, maka 4-5 tahun ke depan akan penuh,”ungkap Jefri Deda pada wartawan saat ditemui di kantor DLH Mimika, Jalan Poros SP 5, Distrik Mimika Baru, Rabu (06/09/2023).
Plt Kadis DLH, Jefri Deda menjelaskan, program strategis pengolahan sampah itu adalah regulasi dan tindakan dari pemerintah daerah, di mana ada dua kegiatan, yaitu pengurangan dan pembatasan.
“Pembatasan itu adalah, kita keluarkan regulasi untuk melarang orang menggunakan kantong kresek (plastik) saat belanja di mal atau di tempat perbelanjaan lainnya. Dan ini harus diterapkan. Kemudian untuk pengurangan, seperti sampah plastik harus diolah lalu dijual, kemudian bisa jadi kompos, dan bisa jadi bahan bangunan seperti paving block,”ungkap Jefri.
Lanjut kata Jefri, dua hal ini harus dilakukan, supaya lahan itu bisa lama digunakan.
“Dan kami sementara membangun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang berada di belakang kantor DLH lama, Jalan Cenderawasih,”tuturnya. (Anis)