Timika, APN – Masalah Galian C seolah tak kunjung usai, lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar rapat evaluasi terkait penertiban galian C dan bangunan ilegal, di salah satu hotel yang berada di Jalan Cendrawasih, Senin (21/3/2022). Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Mimika.
Kepala DPMPTSP Willem Naa mengatakan tindakan persuasif tidak akan menyelesaikan masalah karena tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Penindakan serta sosialisasi sementara terus dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) bahkan sudah ada dua buah truk pengangkut material yang disita oleh tim, namun galian c ilegasl masih terus beroperasi.
“Kegiatan masih akan terus dilakukan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan tindakan sweeping, jadi itu percuma. Rapat-rapat terus tidak akan selesaikan masalah, kalau bisa cabut kunci lalu tutup jalan ke lokasi galian c ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais mengatakan pendekatan yang reprseif hanya akan menimbulkan konflik baru.
“Soal izin kita Satpol PP tahu, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika juga harus ikut, jadi setelah kita terangkan soal Perda tidak digubris kita bawa ke undang-undang lingkungan hidup, untuk jelaskan bahwa perusakan lingkungan itu adalajlh tindak pidana,” ungkapnya.
Paulus menegaskan tindakan yang dilakukan oleh tim secara persuasif bertujuan untuk menghindari adanya tuntutan balik.
“Kita persiapkan diri (tim) dahulu, kita tetap akan eksekusi, tetapi kalau ada laporan balik dari korban? pak Bupati dalam posisi yang tidak kuat, kita tidak bisa cepat, tim ini kerjanya satu tahun. Kita harus ikuti aturan hukum, tetapi kalau suatu saat kita di posisi yang kuat kita akan bongkar, sampai kemana pun akan menang,” tegasnya.
Paulus menyebutkan dalam mengatasi galian c harus hingga ke pokok penyebab, sehingga tindakan serupa tidak akan kembali terjadi.
“Kita harus sampai ke akar, jadi saat saya dan Bapak (Bupati Mimika) mungkin sudah tidak aktif, hal itu (galian c) tetap tidak ada,” ucapnya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang hadir memimpin rapat mengatakan peraturan daerah atau pun instruksi yang sudah diterbitkan harus diperbanyak dan dibagikan ke pihak-pihak terkait.
“Secara hukum memang benar kota harus ikuti cara Kadispol PP secara hukum, sehingga kita sekarang siapkan dokumen-dokumen, kalau dulu mungkin bisa orang buka lahan saya turun tahan kunci sudah selesai, sekarang kan berbeda, kita harus sosialisasi baik-baik ke masyarakat,” ucapnya.
Senada Kapolres Mimika I Gde Era Adinata mengatakan pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah daerah termasuk melakukan penutupan galian C ilegal.
“Kami akan mendukung semua kebijakan yang diambil oleh Bupati Mimika, kalau bilang tutup, kita akan tutup, tahan kita akan tahan tetapi semua harus hati-hati, aturan pun harus jelas karena jika tidak kita bisa dituntut balik, maka aturan harus jelas, mana yang akan dipakai,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahrial mengatakan izin-izin yang berhubungan dengan galian C sudah ditarik ke Provinsi sehingga tidak ada lagi izin yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.
“Semua izin soal pertambangan telah ditarik ke Provinsi sehingga kami tidak lagi memiliki wewenang soal izin tersebut,” katanya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang hadir memimpin rapat mengatakan peraturan daerah atau pun instruksi yang sudah diterbitkan harus diperbanyak dan dibagikan ke pihak-pihak terkait.
“Secara hukum memang benar kota harus ikuti cara Kadispol PP secara hukum, sehingga kita sekarang siapkan dokumen-dokumen, kalau dulu mungkin bisa orang buka lahan saya turun tahan kunci sudah selesai, sekarang kan berbeda, kita harus sosialisasi baik-baik ke masyarakat,” ucapnya.