Laka Tunggal Jl. Hassanudin, Kasat Lantas; Tidak Ada Korban Jiwa

Antar Papua
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal

Timika, APN – Kecelakaan lalulintas di Jalan Hassanudin, Irigasi dekat Gang Durian atau tepatnya di samping Servis Elektronik MESC (Mimika Elektronik Service Center) yang mengakibatkan satu unit mobil Honda FREED berwarna Abu-abu pekat nyungsep ke parit pagi tadi berdasarkan keterangan polisi nihil korban jiwa.

Mini bus yang diketahui bernomor polisi DD 1567 AN nyungsep ke Parit setelah diketahui melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jl. Hassanudin, Irigasi (simpang pohon jomblo) menuju ke arah Timika Mall. Alhasil, sang pengemudi naas yang tidak dapat mengendalikan kecepatan mobil itu langsung mendarat di dasar parit dalam keadaan terbalik.

“Karena kehilangan mengemudi (kendali) masuk ke parit. Menurut informasi awal untuk korban tidak ada hanya kerugian materil yang mana informasi awal dari anggota karena kurang berhati-hati dalam mengendarai kendaraan sehingga masuk ke parit,” terang Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada awak media di Bandar Udara Mozes Killangin Timika, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga |  Avanza Hitam Tabrak Median Jalan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Menurut keterangan dikatakan Devrizal, pemilik mobil yang nyungsep ke dalam parit setinggi kurang lebih dua meter itu bernama Yoko, ia merupakan kakak dari sang pengemudi yang naas dalam kejadian tersebut.

Ia sempat diduga dalam pengaruh alkohol saat mengemudi, hal itu dibenarkan Kasat Lantas belum dapat dipastikan sebab belum ada keterangan resmi dari korban lantaran saat petugas tiba, korban sudah tidak berada di TKP.

Baca Juga |  Polisi Beberkan Laka Tunggal di Depan Bengkel Ketok Magic Atau Ramayana

“Setelah terjadinya kecelakaan entah takut atau bagaiamana pengemudi tersebut meninggalkan TKP dan meninggalkan kendaraan tersebut,” kata Devrizal.

Sementara itu, mobil tersebut sebelumnya sudah berhasil dievakuasi dari dalam parit ke permukaan dengan menggunakan satu unit alat pengangkut berupa truk crane flatbad dan langsung dibawa ke bengkel.

“Kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor Lalulintas dikarenakan pengemudi itu adalah adik daripada pemilik kendaraan tersebut sehingga tidak akan terjadi masalah ganti rugi,” tutup Devrizal.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News