Timika, APN – Seorang oknum guru mengaji berinisial ZI (46) yang merupakan warga SP2 ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka (ZI) diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang korban anak-anak dibawah umur.
ZI ditetapkan sebagai tersangka usai pengakuan beberapa saksi dan para korban bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu September sampai dengan Desember 2021. Korban yang berjumlah lima orang tersebut, merupakan murid tersangka.
Kasat reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui antarpapuanews.com, Jum’at, (31/12/2021) menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan dengan modus membujuk untuk dibelikan es krim.
“Modusnya membujuk untuk dibelikan es krim kemudian dilakukan perbuatan cabul, bahkan ada juga yang sempat sampai dipegang organ intimnya,” jelasnya.
(ZI) pun ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan UU RI NO 17, pasal 82 ayat 1. Perubahan tentang Perpu NO 01 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.