Timika, APN – Sebanyak 1.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada Rabu (24/3/2021) mulai menerima vaksinasi covid-19 dosis pertama. Vaksinasi sendiri dilaksanakan di Gedung Pusat Pemerintahan, Kabupaten Mimika.
Sekretaris Dina Kesehatan Mimika Marselino Mameyau mengatakan Vaksinasi dosis pertama kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Mimika melibatkan tim vaksinator dari Puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah Kota.
Lanjutnya, Vaksinasi awal bagi ASN dan non ASN masih berfokus pada ASN dan non ASN Organisasi Perangkat Daerah yang berada di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten, sementara yang OPD yang berada di luar lingkungan Puspem Mimika akan dijadwalkan lagi.
“Untuk ASN dan non ASN di Puspem kita jadwalkan selama 3 hari berjalan, dan ada 5 titik, setelah itu baru kita akan jadwalkan bagi OPD yang berada di luar lingkungan Puspem Mimika, termasuk UPT-UPT juga Distrik dan Kelurahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Distrik dan Kelurahan di wilayah pedalaman akan dilakukan vaksinasi di kota.
“Dinas kesehatan akan mendatangkan lagi vaksin untuk membantu vaksinasi dosis kedua pada 2 pekan mendatang, karena yang tersedia saat ini hanya cukup untuk vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.
Sementara itu Assisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulius Sasarari menegaskan, seluruh ASN dan non ASN wajib menerima vaksinasi covid-19, sebab vaksin menurutnya akan mengurangi resiko tertularnya virus corona.
“Sebagai pelayan publik harus mau untuk divaksin, dengan begitu kita dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan juga masyarakat yang akan kita layani,” tegasnya.
Ia berharap, ASN dan non ASN, setelah menerima vaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana instrumen untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19.
“Saya meminta kepada Kepala OPD harus mewajibkan seluruh pegawainya untuk divaksin,” tutupnya. (Aji-cr01)