Timika, antarpapuanews.com – Sampai dengan bulan Desember 2020 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika mencapai 7.942 klaim dengan nominal sebesar Rp. 17.831.261.211,79.
“Peserta yang mengajukaan klaim tersebut sebagian besar adalah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya covid-19 yang berdampak pada sektor usaha,” diterangkan dalam rilis yang diterima oleh antarpapuanews.com, Rabu (16/12).
Untuk memberikan kemudahan kepada Peserta dalam mengajukan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika menggunakan metode LAPAK ASIK ONLINE dan LAPAK ASIK ONSITE.
Melalui pelayanan LAPAK ASIK ONLINE, peserta yang akan mengajukan klaim JHT, dalam melakukannya tanpa harus datang antri di kantor BPJS ketenagakerjaan.
Dengan LAPAK ASIK ONSITE, peserta yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika untuk mengajukan klaim JHT tidak perlu antri. Peserta cukup melakukan scan QR code yang telah disediakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, dengan menggunakan smartphone peserta, selanjutnya peserta akan melakukan pengisian data dan melakukan upload dokumen persyaratan melalui smartphone. (APN2)