Lapas Timika Terapkan Sanksi Tegas kepada Tiga Napi yang Terlibat Narkotika

Antar Papua
Foto tiga narapidana kasus narkoba lapas kelas II B Timika

Timika, Antarpapua.com – Lapas Kelas II B Timika mengambil langkah tegas terhadap tiga narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Ketiga narapidana tersebut, yang berinisial IR, TI, dan F, kini menghadapi ancaman pemindahan ke Lapas Narkotika di Jayapura sebagai bagian dari tindakan disiplin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga warga binaan tersebut telah menjalani proses pemeriksaan.

“Iya, benar. Sebagai tindak lanjut, mereka telah diperiksa, dibuatkan berita acara pemeriksaan, dan dikenakan sanksi berupa karantina sel,” ujar Kalapas dalam keterangannya pada Rabu (8/01/2025).

Selain sanksi karantina sel, Kalapas Mansur menyebut bahwa pemindahan ketiga narapidana ke Lapas Narkotika di Jayapura menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan. Kebijakan ini sejalan dengan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) yang bertujuan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas.

Baca Juga |  Perangi Narkotika di Mimika, Kampung Nawaripi Kerjasama Dengan Media Gelar Sosialisasi Narkoba

“Salah satu fokus program akselerasi Kemenimpas adalah memberantas peredaran narkotika serta aktivitas ilegal lainnya, termasuk penipuan, di lingkungan lapas maupun rutan,” tegas Mansur.

Sebelumnya, pihak Lapas Kelas II B Timika telah melakukan razia bersama aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri. Razia ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan telepon genggam yang sering disalahgunakan oleh narapidana untuk aktivitas ilegal.

Mansur menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Kami terus berkomitmen meminimalisir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas,” katanya.

Baca Juga |  Sempat Kabur, Pelaku Pengedar Ganja di Timika Ini Berhasil Diciduk Polisi

Menurut Kalapas, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga warga binaan ini membuktikan bahwa pengawasan ketat masih sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Oleh karena itu, tindakan tegas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Langkah Lapas Timika ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi warga binaan lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. “Ini adalah upaya kami menjaga integritas lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat pelanggaran hukum,” tandas Mansur.

Melalui tindakan disiplin dan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum, Lapas Kelas II B Timika menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan mendukung pemberantasan narkotika di Papua Tengah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News