Larangan Mudik, Pemkab Mimika Ikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional

Timika, APN – Terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat Pemerintah Kabupaten Mimika mengikuti keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan soal larangan mudik lebaran telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu dalam adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ilustrasi Kapal Laut KM Satya Kencana yang melayani pelayaran rute Dobo-Timika Pulang-pergi

“Larangan mudik sudah ada edarannya, dan pada dasarnya kita di daerah menyesuaikan dari Pemerintah Pusat,” tegasnya saat ditemui Wartawan di Pomako, Selasa (4/5/2021).

Lanjutnya, saat ini banyak masyarakat sudah melakukan perjalanan keluar Timika, namun tidak bisa dipastikan apakah orang tersebut mudik atau bukan.

“Ini yang membuat kita tidak bisa melarang masyarakat, karena tidak tahu mereka yang melakukan perjalanan ini apa karena memang ingin mudik atau karena ada kepentingan lain,” terangnya.

Menanggulangi hal tersebut pihaknya akan memperketat penjagaan dan pemeriksaan pada pintu masuk (bandara, pelabuhan), dan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada masyarakat yang ingin masuk ke Mimika.

Baca Juga |  Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika Kini Punya 4 PPNS Baru

Menurut John, Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.

“Kita akan sikapi tegas pada saat mereka pulang di bandara dan pelabuhan, dan bagi mereka yang terdeteksi akan langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Wabup.

Sementara itu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Wabup John tegaskan tidak ada aktivitas mudik.

Baca Juga |  Kepala BPIP RI Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Kepada Plt Bupati Mimika

Dikutip dari www.setkab.go.id Adendum SE berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News