Timika, APN – Ketua Komisi B DPRD Mimika, M. Nurman S Karupukaro desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat kendaraan plat luar yang mengisi BBM. Karena Pemkab Mimika telah memberikan larangan kendaraan plat luar untuk mengisi BBM subsidi.
“Tentu penegasan ini mengerucut kepada kebijakan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika untuk menertibkan kendaraan plat luar tidak boleh mengisi BBM Bersubsidi,” ujar Nurman ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023).
Nurman menjelaskan dirinya sangat mendukung kebijakan Pemkab Mimika yang melarang kendaraan plat luar untuk membeli BBM Subsidi. Karenanya, kendaraan dari luar daerah harus balik nama dulu ke Mimika atau Papua agar bisa membeli BBM Subsidi.
“Tujuan dari penerapan kebijakan yang dimaksud tentu untuk mengurangi kemacetan di setiap SPBU dan ada penambahan penghasilan pajak untuk daerah jika kendaaraan plat luar sudah membalik nama,” katanya.
Nurman mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut akan membuat senang dan nyaman masyarakat. Karena pemerintah telah menjawab keluhan antrian SPBU dengan mengeluarkan kebijakan larangan bagi kendaraan plat luar.
“Aturan – aturan itu juga perlu diterapkan dan diawasi ketat setiap saat, agar tidak terjadi kebobolan.dan diharapkan akan berjalan terus,” ujar Nurman.
Nurman menambahkan, nantinya jika pembelian BBM sudah berjalan baik dan tertib, diharapkan SPBU bisa membuka pelayanan hingga 24 jam. Sehingga kebutuhan warga bisa terlayani dengan baik.