Timika, antarpapuanews.com – Ketua Komisi B DPRD Mimika Rizal Pata’dan, SE mengingatkan Disperindag Kabupaten Mimika agar memastikan seluruh pedagang yang direlokasi ke pasar Sentral mendapat lapak sehingga mereka tidak kembali ke pasar lama atau pasar gorong-gorong.
Rizal mengatakan Komisi B DPRD Mimika menyetujui dan mendukung langkah-langkah Disperindah kedepan jika bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pedagang.
“Kalau bisa masalah pasar itu harus ditertibkan dan harus ada ijin dari pemerintah dan kami sangat setuju dan mendukung dengan langkah yang diambil oleh Kadisperindag,” kata Rizal ketika dihubungi melalui saluran telepon, Senin (14/9).
Menurut Rizal, apabila seluruh pedagang difokuskan di satu tempat yang disediakan oleh pemerintah tentunya akan memberikan kontribusi yang besar bagi daerah, dan juga memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat atau pelaku ekonomi, di sisi lain juga beberapa trayek bisa diaktifkan kembali.
“Kalau ada pasar-pasar bayangan itu otomatis akan merugikan pedagang yang ada di pasar sentral,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini perlu penataan pasar yang baik, dan Komisi B DPRD Mimika yakin Disperindag bisa mengatasinya dalam nenata kembali tempat jualan, baik pasar ikan, pasar sayur, pasar pakaian dan pasar mama-mama Papua, tujuannya agar seluruh pedagang bisa mendapat tempat sesuai peruntukannya.
Dalam pekan ini anggota Komisi B DPRD Mimika setelah tiba di Timika, selanjutnya akan meninjau langsung pedagang dan tempat jualan di pasar Sentral untuk memastikan seluruh pedagang mendapat tempat.
“Mudah-mudahan minggu depan kami sudah ada disana, ini sudah menjadi atensi Komisi B untuk turun langsung ke lapangan,” katanya. (mrc)