Timika, antarpapuanews.com – Dalam rangka melakukan revisi terhadap Revisi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar rapat sinkronasi dan harmonisasi.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika Yohanna Paliling mengatakan tujuan kegiatan yang digelar adalah untuk sinkronisasi dengan Kabupaten yang berbatasan tentang pemanfaatan ruang.
Selain hal tersebut kegiatan yang digelar juga untuk membuat berita acara atau kesepakatan bersama untuk melengkapi administrasi substansi revisi RTRW.
“Kelengkapan administrasi kita dari 15 yang belum ada empat poin, yang pertama itu berita acara dengan Kabupaten yang berbatasan, surat pernyataan pertanggung jawaban dari Kepala Daerah terkait kualitas ranperda tentang RTRW, surat permohonan persetujuan substansi dari Bupati dan Berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dengan DPRD,” ungkap Yohanna saat ditemui wartawan di sela kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mozza, Selasa (8/12).
Ia menambahkan sementara dalam pertemuan (pada hari ini) adalah membahas tentang berita acara dengan Kabupaten yang berbatasan. Yohanna menjelaskan berita acara dengan Kabupaten yang berbatasan berhubungan dengan pemanfaatan ruang di wilayah berbatasan agar tidak bertabrakan.
“Misalnya kita di Mimika wilayah berbatasan dengan Kabupaten itu digunakan sebagai hutan lindung, jangan sampai Kabupaten lain itu malah dijadikan kawasan hutan industri atau malah pertambangan, nah itu yang harus disepakati,” jelasnya.
Lanjutnya, dari enam Kabupaten berbatasan yang diundang hanya dua yang mengirimkan perwakilan yakni Kabupaten Nduga dan Kabupaten Dogiyai. Sementara empat lainnya yakni Asmat, Puncak, Deiyai, dan Paniai tidak mengirimkan perwakilan.
“Kabupaten Asmat tidak bisa hadir karena ada Pilkada, kemudian yang lain belum ada Informasi. Kami berharap untuk membahas ini nanti kita (Mimika) dapat bertemu dengan mereka (Empat Kabupaten Berbatasan) di Provinsi,” tuturnya.
Adapun permintaan yang disampaikan oleh Perwakilan Kabupaten Berbatasan kata Yohanna dimana perwakilan meminta agar RTRW Mimika dapat dilakukan sinkronisasi dengan RTRW Kabupaten Berbatasan sehingga tidak terjadi perbedaan pemanfaatan ruang.
Yohanna mengatakan belum selesainya Revisi RTRW akan berdampak pada penundaan program penataan ruang, karena harus menyesuaikan pada revisi RTRW.
“RTRW awal itu Mimika hanya tercatat 13 Distrik, padahal sekarang sudah 18 Distrik, maka dari itu dilakukan revisi. Revisi ini kan hanya boleh dilakukan setelah 5 tahun jadi nanti tidak RTRW 2011-2031 tetapi RTRW Mimika 2019-2039,” ujarnya.
Kemudian untuk proses pengajuan setelah dilakukan kesepakatan bersama dengan Kabupaten yang berbatasan akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan DPRD sebelum nantinya diajukan ke Provinsi kemudian ke Pemerintah Pusat. (Eye)