Libur, Dukcapil Tetap Lakukan Pelayanan Secara Online

Antar Papua
Ilustrasi salah satu Dokumen Kependudukan (KTP-el)

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Mimika tetap melakukan pelayanan meski Mimika masuki libur panjang.

Berdasarkan pers release dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo mengatakan menyikapi pekan ke empat bulan Oktober ini yang banyak Hari Libur, pihaknya meskipun tidak membuka Pelayanan Adminduk di Loket di kantor Dinas Dukcapil maupun di PATEN Dukcapil-Distrik, masyarakat masih dapat menikmati pelayanan.

“Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan tidak perlu khawatir, baik itu mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, KIA, Surat Pindah Domisili dan lain-lain, karena meskipun hari libur Dukcapil tetap membuka Layanan Orlando (Operator Layanan Administrasi Online) dan Layanan Si Lincah Dukcapil Kab.Mimika (System Layanan Cepat Antar Dokumen Adminduk Door to Door) ke rumah Warga,” ujarnya dalam pers release tersebut, Senin (26/10).

Baca Juga |  Honorer Tidak Efektif Bisa di-PHK

Lanjutnya, layanan tersebut tidak akan dipungut biaya apapun. Bahkan surat dan juga dokumen yang dimaksud akan diantar langsung ke rumah.

“Caranya sangat mudah, warga hanya tinggal mengirim pesan Whatsapp ke nomor hotline Orlando yakni 0813 6982 4244 atau Nomor Sistem Layanan Cepat Antar Adminduk Dukcapil (Si Lincah Dukcapil) pada 0812 2229 266. Maka semua Dokumen Adminduk yang diurus secara Online oleh Warga Mimika, begitu selesai prosesnya dokumen akan diantarkan secara langsung ke rumah warga Door to Door,” jelasnya.

Slamet mengaku, pelayanan yang dilakukan pihaknya adalah sebagai wujud komitmen untuk terus berusaha memperbaiki kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam situasi Pandemi Covid 19 yang masih melanda daerah kita ini.

Baca Juga |  1.010 Anggota Polisi Lakukan Vaksinasi Covid-19

“Kepada Masyarakat yang belum atau tidak memiliki Dokumen Adminduk ayo gunakan layanan secara Online ini, karena saat ini kami semakin mudah, cepat dan praktis,” tutupnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Mimika No. 003/1347 tentang Hari Libur resmi dan Cuti Bersama HUT GKI di tanah Papua dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Mimika akan menghadapi libur panjang di mulai pada tanggal 26,28, 29, dan 30 Oktober 2020. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News