Loka POM Mimika: Air Minum Isi Ulang Tidak Boleh dititipkan di Warung

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mimika akan melakukan pembinaan kepada pengusaha depot air isi ulang.

Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho mengatakan pembinaan dilakukan berkaitan dengan dilarangnya galon air isi ulang dititipkan atau diedarkan melalui pedagang kecil atau warung.

“Kami akan bina pedagang air minum isi ulang, karena tidak boleh dijual di warung, bolehnya hanya diisi ditempat atau didepan pembeli, kalau engga iyah diantar itu boleh, kalau untuk dititipkan begitu tidak boleh, karena ada pasalnya,” ungkapnya saat ditemui disela kegiatan sidak barang kedaluwarsa, di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Mimika, Rabu (22/12/2021).

Lukas mengimbau kepada para pedagang air isi ulang untuk tidak melakukan hal tersebut karena akan merugikan diri sendiri.

“Jumlah pengusaha air minum isi ulang di Mimika ada 200 lebih, kasihan kalau nanti pedagang itu harus ketemu kami (BPOM) atau kepolisian karena hal itu (menitipkan air isi ulang), kan ada pasal yang mengatur, jadi saya mohon jangan menitipkan di warung-warung,” katanya.

Menurut ada Loka POM di Mimika hanya tiga merek air minum yang boleh dijual di warung yakni Dwi Koala, Triola, dan Puncak Jaya Water.

Baca Juga |  Sepanjang Tahun 2022, Pencurian Jadi Kasus Tertinggi yang ditangani Polres Mimika

Ia juga menegaskan apa yang dilakukan BPOM bukan bermaksud tidak mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetapi menjaga agar pengusaha tetap pada aturan.

“Kalau mau dititipkan di warung yah izinnya harus Makanan Dalam (MD), untuk sanksi itu bisa dikenakan kepada pemilik warung jika memang Ia menjual, tetapi kalau dititip maka produsen air minum isi ulang yang dikenakan sanksi,” tegasnya.

Perlu diketahui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah menerbitkan Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:

  1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
  3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
  4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
  6. Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
  7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
  8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
  9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
  10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
  11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah. Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga |  3 Bumdes Kampung Mawokauw Jaya Resmi Diluncurkan

Sementara itu ada sanksi pidana yang dapat diberikan yakni berhubungan dengan kepemilikan merek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News