Loka POM Mimika, Gandeng Kepolisian Cek Barang Kedaluwarsa

Antar Papua

Timika, APN – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mimika mengajak pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak barang kedaluwarsa dan izin edar di warung atau pun pasar swalayan, di Mimika Rabu (22/12/2021).

Loka POM melakukan sidak atau inspeksi untuk mencegah adanya produk bermasalah entah kadaluarsa atau tidak memiliki ijin edar beredar di masyarakat.

“Jika ada temuan, karena kami sudah punya data base (toko atau warung yang pernah melanggar) sebelumnya, jika baru pertama kali melakukan pelanggaran, maka kita akan bina, namun jika sudah melakukan pelanggaran secara berulang maka akan diproses sesuai dengan aturan,” ungkap Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho di sela sela kegiatan.

Baca Juga |  Telat Menerima Upah Sewa Kapal, GA Hampir Menganiaya Wens

Lukas melanjutjan jika ditemukan barang berbahaya, misalnya terdapat jamur bahkan sudah kedaluwarsa maka barang – barang tersebut akan langsung di musnahkan di tempat.

Namun jika belum kedaluwarsa tapi tidak memiliki ijin edar, maka penjual masih bisa mengembalikan ke distributor agar tidak mengalami kerugian.

“Kadi kami cek pertama kali adalah tanggal expired, kemudian kemasannya, kalau sudah jelek biasanya mendekati kadaluarsa, kita sudah biasa sehingga cukup melihat, dengan kasat mata sudah bisa mengetahui,” paparnya.

Terkait ijin edar suatu produk, Lukas mengaku BPOM tentu sudah mengetahui dan menghafal produk produk mana saja yang terdaftar, sehingga mudah menemukan jika ada produk baru.

“Petugas menggunakan BPOM mobile untuk mengecek produk, karena kami tidak hafal semua juga, jadi nanti bisa dilihat apakah ada ijin edarnya atau tidak,” kata Lukas.

Lukas pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih jeli dan jangan asal membeli produk apapun.

“Masyarakat bisa dicek baik baik ada ijin edar atau tidak, kalau rusak terus tidak ada ini edar sebaikanya jangan dibeli. Jangan sampai kita rayakan Natal, kita malah sakit,” tutupnya.