Timika, APN – Kantor Loka POM Timika kembali menertibkan atau menjaring produk kosmetik yang diduga ilegal dan bahan mengandung berbahaya sebanyak 2383 pcs dari pasaran yang ada di Timika.
“Target diutamakan pada kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Kedaluwarsa, Rusak serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi kosmetik,” kata Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas saat mengadakan jumap pers di kediamannya, Selasa (2/8/2022).
Lukas mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik.
Dilanjutkan, aksi penertiban ini dilakukan dalam 1 tahap, dimulai 26-27 Juli 2022, terdiri dari 3 Tim Bersama dengan lintas sektor daerah yakni dari isperindag Mimika, Pos Polisi Pasar Sentral dan Satpol PP Mimika.
“Selain itu tetap melakukan pemeriksaan terhadap sarana penjual produk kosmetik secara offline dan online (cyber patrol),” ujar Lukas.
Hasil penertiban pasar oleh Loka POM di Kabupaten Mimika temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu Temuan Kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) sebanyak 183 item (2.838 pcs), dengan rincian yakni kosmetik TIE Lokal sebanyak 36 item (715 pcs) dengan nilai ekonomi total Rp 29.581.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari krim wajah, lipgloss, dan body lotion.
Kosmetik TIE Impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total yaitu Rp 123.085.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish, dan hair tonic.
Kosmetik TIE Lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pcs) dengan nilai ekonomi yaitu Rp.4.866.000. dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat.
“Tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan di tempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas,” beberapa Lukas.
Lukas melanjutkan, untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras disertai dengan pemusnahan produk oleh pemilik sarana dan disaksikan oleh petugas, juga dilakukan penelusuran terhadap sumber perolehan kosmetik tersebut.
“Untuk toko-tokonya ada semua di Kabupaten Mimika ini, dan saksinya kita mengikuti peraturan yang berlaku ya, karena kami berdiri tahun 2019 tentunya data base kami juga harus disambungkan dengan data base yang ada di Jayapura, informasinya memang seperti itu karena ini ada yang temuan pertama, ada yang temuan kedua, kalau nanti ada pemeriksaan berikutnya pada temuan ketiga maka tentunya kita akan proses, untuk tahun ini kosmetik belum ada yang diproses,” ujar Lukas.
“Tahun ini masih obat palsu, tersangka ada 3 orang dan obat tradisional 1 orang, itu yang sudah kami proses, sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, yang obat tradisional sudah sidang dan kita tinggal menunggu putusan hasil sidang di Pengadilan Negeri Mimika,” sambungnya.
Selanjutnya, Lukas mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika apabila menemukan produk-produk berbahaya tanpa izin edar yang disertai kemasan rusak, kadaluarsa agar dapat segera melaporkan ke Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika.
Ia juga menyarankan agar masyarakat dapat melakukan Cek Klik, cek klik yang dimaksud adalah cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan cek kadaluarsa. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play store kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile.
“Disitu ada petunjuknya nanti silahkan nama produknya atau nomor izin edarnya langsung klik disitu, kalau ternyat tidak ada informasi disitu berarti itu adalah palsu,” pungkasnya.