Makanan Siap Saji Tidak Wajib Memiliki Izin BPOM

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Keamanan pangan makanan siap saji melalui online perlu diperhatikan pihak-pihak terkait dengan menjaga kebersihan dan sanitasi karena Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) makanan siap saji yang masa simpannya kurang dari tujuh hari tidak wajib memiliki izin edar seperti pedagang bakso, makanan siap saji, maupun penjual es.

“Produk makanan yang wajib memiliki izin edar ialah makanan yang memiliki masa simpannya lebih dari tujuh hari seperti bakso beku yang dijual di toko karena masa simpannya itu biasa berbulan-bulan itu wajib memiliki izin edar dari BPOM dan kue kering yang dititipkan di toko-toko dari Dinas Kesehatan juga boleh maupun BPOM,” jelas Nursinatrya Sari, S.Si. Apt Plh Kepala Loka Pom Mimika di ruang kerjanya saat ditemui Wartawan, Selasa (15/12).

Di masa pandemi Covid-19 ini kebanyakan masyarakat juga membeli makanan lewat daring baik itu dari sosmed maupun marketplace, untuk menghindari dengan adanya hal yang tidak diinginkan konsumen juga harus cerdas dalam membeli makanan karena yang dinamakan makanan masa kurang simpan, kurang dari tujuh hari itu makanan siap saji seperti ayam rica-rica dan sebagainya karena tidak diketahui makanan tersebut apakah sudah lima hari atau enam hari, jadi konsumen harus memperkirakan makanan tersebut basi atau tidaknya.

Baca Juga |  Mimika Dapat Kuota 557 PPPK

“Misalkan makanan yang dibeli melalui sosmed, otomatis itu komunikasinya konsumen dan pemilik usaha, jadi ketika ada apa-apa setelah mengkonsumsi makanan tersebut, anda bisa melaporkan pemilik usaha tersebut ke BPOM ataupun ke Dinas Kesehatan, ketika konsumen mendapatkan hal seperti yang tidak diinginkan, maka BPOM ataupun Dinkes datang untuk memeriksa usaha tersebut ketika sudah menerima laporan,” jelasnya.

Baca Juga |  PARADE FOTO Puskesmas Wania Gelar Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Distrik Wania

Setiap produk yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari akan dilakukan pemeriksaaan rutin dari BPOM, mendekati hari raya BPOM juga melakukan pengawasan intensif.

“Makanan siap saji tidak wajib memiliki izin edar, jadi kita tidak mempunyai kapasitas untuk memaksa pelaku usaha mendaftarkan produknya ketika dia tidak wajib untuk memiliki izin edar,” tuturnya.

“Namun pelaku UMKM yang memiliki izin edar kita akan berupaya untuk membina pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya di BPOM untuk yang wajib memiliki izin edar, dan yang mendaftar di BPOM pelaku UMKM baru satu, kalau untuk Industri Rumah Tangga (IRT) dari Dinas Kesehatan sendiri kami tidak mengetahuinya berapa jumlah yang sudah mendaftar,” tutupnya. (APN2)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News