Timika, Antarpapua.com – Marak terpajang baliho – baliho di Kota Timika, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mimika, Ronny Marjen pastikan sebelum 17 Agustus 2023 akan dibersihkan atau dirapikan.
“Semua stakeholder atau siapapun dia, entah mau promosi apapun itu, sekali lagi saya ingatkan bahwa proses pemasangan baliho di ruang publik itu ada aturannya. Silakan, panitiakah atau siapapun yang berurusan dengan hal itu wajib konsultasi ke PTSP, sekali lagi kami bilang konsultasi ke PTSP,”ujar Ronny Marjen pada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Rabu (26/7/2023).
Lanjut Ronny, yang berbayar seperti billboard itu kan ada di Bapenda. Ada beberapa beberapa titik yang berbayar dan itu retribusinya ke Bapenda berupa pajak iklan untuk reklame. Dan itu pihaknya tidak persoalkan.
“Cuman, kita lihat sendiri bahwa, kita punya kota inikan rame sekali dihiasi dengan baliho-baliho. Saran kami, mau promosi apapun terkait informasi apapun di ruang publik itu ada aturannya. Tidak bisa kita datang langsung pasang-pasang tanpa memberi izin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hal ini secara internal, kata Ronny, pihaknya sudah bicarakan, tinggal tunggu waktu untuk rapikan. Apalagi mau merayakan HUT RI ke-78 yang tidak lama lagi.
“Jadi sebelum 17 kita sudah rapikan baliho-baliho. Dan kita kecewa, karena mereka datang pasang tapi tidak datang bongkar, dan lepas begitu saja,” pungkasnya.