Mimika  

Marak Baliho Terpajang di Kota Timika, Begini Respon Satpol PP

Antar Papua
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mimika, Ronny Marjen, Foto : Anis/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Marak terpajang baliho – baliho di Kota Timika, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mimika, Ronny Marjen pastikan sebelum 17 Agustus 2023 akan dibersihkan atau dirapikan.

“Semua stakeholder atau siapapun dia, entah mau promosi apapun itu, sekali lagi saya ingatkan bahwa proses pemasangan baliho di ruang publik itu ada aturannya. Silakan, panitiakah atau siapapun yang berurusan dengan hal itu wajib konsultasi ke PTSP, sekali lagi kami bilang konsultasi ke PTSP,”ujar Ronny Marjen pada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga |  Tertibkan Pasar Ilegal di Timika, Disperindag Akan Koordinasi Dengan Satpol PP

Lanjut Ronny, yang berbayar seperti billboard itu kan ada di Bapenda. Ada beberapa beberapa titik yang berbayar dan itu retribusinya ke Bapenda berupa pajak iklan untuk reklame. Dan itu pihaknya tidak persoalkan.

“Cuman, kita lihat sendiri bahwa, kita punya kota inikan rame sekali dihiasi dengan baliho-baliho. Saran kami, mau promosi apapun terkait informasi apapun di ruang publik itu ada aturannya. Tidak bisa kita datang langsung pasang-pasang tanpa memberi izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga |  Memperkuat Sinergitas Jelang Pemilu, Dinas Satpol PP Gelar Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan

Hal ini secara internal, kata Ronny, pihaknya sudah bicarakan, tinggal tunggu waktu untuk rapikan. Apalagi mau merayakan HUT RI ke-78 yang tidak lama lagi.

“Jadi sebelum 17 kita sudah rapikan baliho-baliho. Dan kita kecewa, karena mereka datang pasang tapi tidak datang bongkar, dan lepas begitu saja,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News