Marak Dualisme Organisasi di Mimika, Begini Tanggapan Kesbangpol

Antar Papua
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba. (Foto: Dok/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Belakangan ini, dualisme dalam internal sejumlah organisasi sering terjadi di Kabupaten Mimika. Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Slamet Purba menyatakan, Kesbangpol tidak memiliki hak untuk mengintervensi terkait dualisme organisasi. Kesbangpol tidak bisa mendaftarkan satu organisasi dengan dua kepengurusan yang berbeda alias dualisme. Karena hal itu tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami tidak bisa intervensi oh ini yang sah, ini yang tidak sah, tidak, kami tidak punya kewenangan sampai ke situ, itu kembali ke internalnya mereka. Terkait dengan urusan internal itu diselesaikan dulu, siapa yang mewakili dari itu baru mendaftar ke Kesbangpol,” ujar Yan saat ditemui APN di Grand Tembaga, Jum’at (14/10/2022).

Purban menjelaskan, sebenarnya, dualisme organisasi bukanlah hal baru dalam dinamika berorganisasi. Perpecahan internal dalam kubur suatu organisasi ini dapat terjadi kapan saja apabila terjadi perbedaan pandangan tentang suatu kebijakan atau hal-hal yang dianggap menyimpang didalam sebuah kepengurusan di internal organisasi.

Organisasi nasional umumnya, biasanya terjadi perselisihan yang bisa saja diakibatkan oleh ego sentris ataupun perbedaan pandangan politik. Hal ini juga berdampak hingga ke wilayah bahkan cabang-cabang dari organisasi tersebut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani