Marak Kasus Curanmor, Kapolsek Imbau Warga Lakukan Pengecekan Surat Kelengkapan Motor

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Maraknya kasus curanmor terjadi di sepanjang Januari. Bahkan tak jarang pelaku pencurian motor menjualnya ke masyarakat dengan harga sangat murah.

Hal tersebut terbukti dengan kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Mimika Baru terhadap sejumlah laporan warga yang diterima polisi beberapa waktu lalu.

Sejumlah warga mengaku tergiur dengan penjualan motor yang dilakukan pelaku dengan harga yang relatif lebih murah dari harga pasaran. Pelaku menjual dengan modus motor yang dijual dilengkapi dengan surat-surat. Kendati demikian, pelaku sering tak dapat menunjukkan surat-surat motor saat melakukan aksi.

Kapolsek Mimika Baru AKP. Oscar Fajar Rahadian saat dikonfirmasi antarpapuanews.com mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat motor.

Baca Juga |  Penyidik Reskrim Polsek Miru Serahkan 2 Tersangka Kasus Curanmor ke JPU

Oscar juga meminta agar masyarakat lebih cerdas akan modus-modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang telah mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil pencurian namun ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menampungnya, maka akan dikenakan pidana.

“Karena banyak kejadian beli motor harga murah dengan alasan nanti surat-surat akan diantar, itu masyarakat harus cerdas, harus mengerti bahwa banyak modus-modus yang saat ini terjadi di masyarakat. Apabila kita temukan dan sudah mengetahui dari awal bahwa motor tersebut adalah motor curian, tentu ada pasal yang menjerat kepada (oknum-oknum) yang membeli motor tersebut, yaitu pasal penadahan.” Terang Oscar, Senin (31/01/2022).

Masyarakat juga diminta agar terus meningkatkan kewaspadaan terutama terhadap kendaraan roda dua agar mengunci kendaraannya sebelum hendak ditinggalkan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.

“Terutama kendaraan roda dua untuk benar-benar ditambah kunci pengaman, kalau di rumah atau di lingkungan sekitar bisa pasang kamera pengawas. Itu untuk mempermudah pengungkapan perkara (bila tetjadi pencurian).

Selanjutnya, pasal yang dimaksud diatas adalah Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.