Timika, APN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Mimika Baru Muhammad Hatta menyatakan, maraknya nikah siri (tidak tercatat oleh negara) dinilai hanya akan merugikan pasangan yang melakukannya. Dirinya mengimbau pasangan agar tidak melakukan nikah siri.
“Peristiwa nikah di KUA Mimika Baru ini cukup banyak meskipun yang mendaftar itu kebanyakan sudah nikah siri, jadi anaknya sudah dua atau tiga, bahkan pada Juni kemarin ada anaknya sudah delapan,” katan Hatta saat ditemui di kantornya, pada Jumat (2/9/2022).
Hatta menilai fenomena tersebut merupakan kendala yang harus dihadapi pihaknya juga tokoh agama dan masyarakat.
“Tokoh agama dan masyarakat harus memberikan edukasi agar masyarakat jangan hanya senang cuma nikah siri, karena itu akan merugikan si pengantin sendiri, karena siapa tahu sudah nikah (siri) ada anak terus suaminya kabur? Kan kasihan nasib anaknya,” paparnya.
Jika menikah secara sah dan tercatat oleh negara menurut Hatta apabila berpisah pasangan bisa menuntut agar harta dialihkan ke anak.
“Kejadian begitu kan membuat prihatin, selain itu kendala lainnya berkaitan dengan dokumen negara, contoh anaknya tidak bisa punya akte kelahiran karena menurut aturan, sekarang harus ada buku nikah,” ungkapnya.
Ditanya data soal berapa banyak pasangan yang nikah siri terlebih dahulu sebelum mencatatkan pernikahan di KUA Hatta mengatakan 70 persen dari data peristiwa nikah khususnya di bulan Juni hingga Juli merupakan pasangan yang menikah siri.
“Sudah banyak (pasangan yang menikah siri kemudian mencatatkan pernikahan di KUA) pada Juli dan Juni ada sekitar 35 pasangan itu rata-rata mereka sudah nikah siri,” ucapnya.
Hatta juga menjelaskan sebelum menerbitkan surat nikah kepada pasangan yang pernah nikah siri, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran, untuk memastikan keabsahan pernikahan siri tersebut, sebelum nanti pasangan diarahkan untuk membuat permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama.
Perlu diketahui Itsbat nikah menurut pengertian adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.