Timika, APN – Maraknya petasan berbahan kaleng bekas pada perayaan Natal dan Tahun Baru, tentu menjadi keresahan tersendiri bagi warga masyarakat di Kabupaten Mimika misalnya.
Tak hanya petasan berbahan dasar bubuk, tetapi petasan lokal yang dirakit dengan bahan-bahan sederhana dan difungsikan dengan menggunakan bahan bakar spirtus itu sering ditemukan di Mimika baik menjelang ataupun pada perayaan Natal dan tahun baru.
Ironisnya, jenis petasan berbahan spirtus tersebut banyak ditemui di kalangan anak-anak dibawah umur dengan rata-rata usia 7 sampai sepuluh tahun, tanpa adanya pengawasan orang tua. Hal ini tentu sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan menuju perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Polsek Mimika Baru akan melakukan peningkatan pengawasan dan pemantauan.
“Terkait petasan, kami tetap melakukan pengawasan, pemantauan yang ditingkatkan. Terutama anak-anak itu dilarang menggunakan petasan yang berbahan botol dan spirtus itu. Kita akan larang, dan memang dari Polres Mimika juga sudah memberikan himbauan. Kami dari Polsek Mimika Baru juga akan melakukan peningkatan pengawasan, dan apabila kami temukan akan kami amankan barang buktinya,” tegasnya.
Ia mengatakan, petasan dalam dalam bentuk apapun sangat berbahaya, apalagi petasan jenis spritus yang menurutnya sangat berbahaya bagi keselamatan anak-anak, terlebih diluar pengawasan orang tua.
“Petasan jenis itu sangat membahayakan keselamatan anak, terutama anak-anak apalagi diluar pengawasan orang tua,” tutupnya. (Wahyu)