Timika, Antarpapua.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, Marthinus Walilo menegaskan bahwa salah satu Raperda Inisiatif Dewan yang menjadi salah satu prioritas dari enam raperda inisiatif dewan adalah Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia Bagi Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen yang dikelola oleh PT Papua Divestasi Mandiri dan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingarop.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bapemperda DPRD Mimika, Martinus Walilo kepada Wartawan di kantor DPRD Mimika usai mengikuti rapat Bapemperda, Selasa (7/5) 2024).
“Dari enam Raperda inisiatif dewan berdasarkan hasil rapat adalah Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia Bagi Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen yang selama ini sudah mendapat kekuatan hukum dengan disahkannya Direksi dan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri yang mengelola dana untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Jadi sebagai anggota Bapemperda akan serius dan mendorong agar Raperda ini bisa disahkan,”ujar Martinus Walilo.
Dikatakan Walilo, bahwa pembagian kepemilikan saham 40 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Papua kepada pemilik hak sulung sebagai proteksi dan memberikan hak konstirusi dari masyarakat yang terkena dampak langsung mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir, dan merekalah yang merasakan dampak akibat operasi PT Freeport Indonesia.
“Untuk dapat merealisasikan Raperda inisiatif dewan ini, kepada pihak PT Freeport Indonesia dapat mendukung dan dapat menghormati apa yang menjadi usulan dewan demi mengakomodir kepemilikan saham masyarakat pemilik hak ulayat,”tandas Walilo.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH bahwa selain Perda Tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia Bagi Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen juga menjadi konsen seluruh anggota Bapemperda.
“Kita berharap perda ini bisa memberikan hak hak konstitusi dari masyarakat yang kena dampak mulai dari wilayah penggunungan sampai pesisir, Karena merekalah yang mengalami dampak langsung dari adanya hasil limbah PTFI,”ungkap H. Iwan Anwar.
Selain itu, Kata Iwan Anwar, ada juga Perda Inisiatif tentang Tata Niaga Minuman Keras (Miras), Pembatasan Waktu beraktivitas di Hari Minggu, Hingga Perda Tentang Pemekeran Kampung.
“Selanjutnya hasil usulan enam Raperda inisiatif dewan ini, pihaknya akan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil (Kemenkumham) di Jayapura. (Anis)