Timika, Antarpapua.com – Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Periode 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 03 Februari 2024.
“Jadi saat ini kita masih menjabat, yang berakhir itu Bawaslu Mimika. Kalau KPU sampai 03 Februari 2024, baru nanti ada pelantikan. Komisioner KPU yang baru dengan periode 2024-2029,” jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin pada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Selasa (29/08/2023).
Ia mengatakan, kalau ikut siklus masa jabatan, mestinya di September itu sudah ada Tim Seleksi (Timsel). Lalu pada November masuk pada proses seleksinya kalau ikut siklus masa jabatan.
“Nah, siapa yang akan menyelenggarakan itu, itu lah Timsel yang dibentuk oleh KPU RI. Dan,
apakah proses itu dilaksanakan di Jayapura atau Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah, atau di Timika sendiri, itu nanti menunggu informasi dari Timsel yang dibentuk oleh KPU RI, “ungkapnya.
Lanjut Elisabeth, karena proses seleksi itu, seluruh kewenangan ada di Timsel, mulai dari pengumuman, sosialiasi, penerimaan berkas, seleksi berkas, dan pelaksanaan proses seleksi itu semua.
“Kalau tugas kami sekarang, KPU kan lembaga teknis penyelenggaraan, jadi fokus kami sekarang pada tahapan Pemilu,”pungkasnya.