Timika, APN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Laurensius Minipko mengatakan, akhir masa jabatan Komisioner KPU Mimika periode 2019-2024 akan berakhir saat masa tenang Pemilu yaitu tanggal 3 Februari 2024.
“Menurut ketentuan yang berlaku sampai hari ini tidak diubah, pasca putusan MA kemarin. Untuk Mimika masuk dalam gelombang masa bakti yang berakhir di tanggal 3 Februari 2024. Sampai situ berakhirlah masa bakti kami, sesudah itu dilanjutkan oleh komisioner yang baru,” jelas Plt Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko pada wartawan, saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Timika, Papua Tengah, Rabu (28/6/2023).
Dijelaskan Laurensius, selanjutnya akan dilanjutkan oleh komisioner baru yang nanti akan ada seleksi seperti biasa, sesuai ketentuan. Mungkin Bulan September atau Oktober.
Komisioner saat ini kata Laurensius, selama tidak bermasalah di bidang etik dan pidana maka tetap punya hak atau bisa mengikut seleksi.
“Kalau menurut ketentuan di undang-undang dalam pelaksanaan pemilu, kita baru masuk dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kalau masa jabatan kita berakhir sampai di tahapan masa tenang,” tutupnya.