Maskapai Tolak Hasil Rapid Test, Lemasa Desak Pemkab Segera Perjelas

Antar Papua
Stingal Johnny Beanal. A.Md.Kom. S.Sos / Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa)

Timika, antarpapuanews.com – Lembaga musyawarah adat suku Amungme (Lemasa) meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperjelas terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi warga untuk bisa bepergian ke luar Timika terutama menggunakan pesawat terbang.

Hal ini diungkapkan Direktur Lemasa, Stingal Johnny Beanal, Amd.Kom S.Sos, Senin (28/9) lantaran selama dua pekan terakhir ada sejumlah warga ke kantor Lemasa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp2,5 juta guna pemeriksaan kesehatan (swab) sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan pesawat terbang.

“Kami dari Lemasa meminta pemerintah kabupaten Mimika untuk bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat dan juga kepada maskapai-maskapai terkait syarat pemeriksaan apa yang harus digunakan, apakah swab atau rapid test,” kata Johnny.

Johnny mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari mereka yang meminta bantuan kepada Lemasa, tiket pesawat secara khusus maskapai yang melayani penerbangan ke pedalaman tidak bisa dibeli jika calon penumpang menunjukan surat keterangan sehat atau bebas covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.

Baca Juga |  Dua Pesan Almarhum Tom Beanal Kepada Istri Tercinta Sebelum Berpulang

Johnny juga menilai, baiaya sebesar Rp2,5 juta untuk pemeriksaan swab cukup tinggi. Hal ini menurutnya sangat memberatkan masyarakat terutama mereka yang tidak mampu, padahal harus berangkat ke tempat tujuan dari Timika karena ada hal yang mendesak.

“Tentu tidak semua warga bisa membayar Rp2,5 juta. Ada yang mampu dan ada yang tidak mampu, sementara mereka harus segera berangkat karena ada hal yang mendesak,” ujarnya.

Johnny juga mengatakan selama ini yang diketahuinya, syarat pemeriksaan untuk bisa berangkat baik lewat laut atau udara hanya rapid test. Namun belakangan ini sejumlah maskapai mensyaratkan tes swab sebagai syarat bukan rapid test. Hal ini menurutnya sesuatu yang sangat membingungkan masyarakat juga memberatkan masyarakat.

Sementara itu, Jomi Kemong mengakui ditolak salah satu maskapai yang beralamat di jalan C Heatubun ketika hendak membeli tiket pesawat tujuan Ilaga, Senin (28/9) pagi. Pihak maskapai menolak surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan rapid test dan meminta untuk Jomi menyertakan surat kesehatan berdasarkan hasil swab.

Baca Juga |  Lemasa Minta Oknum Hentikan Pemalangan Galian C Iwaka

“Saya sudah bawa surat hasil rapid test dari apotik Kamoro namun mereka katakana sudah tidak bisa gunakan jadi harus swab, untuk itu saya ke RSUD tujuan untuk swab. Namun tidak bisa karena saya tidak punya uang untuk bayar biaya swab sebesar Rp2,5 juta,” tutur Jomi.

Jomi mengaku bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa tetapi sejumlah warga yang ingin membeli tiket untuk penerbangan ke pedalaman juga mengalami hal yang sama.

Jomi berharap agar pemerintah kabupaten Mimika dapat memberikan solusi agar warga yang ingin bepergian ke luar Timika menggunakan jalur udara tidak terkendala swab yang nilainya melebihi harga tiket pesawat.(RHDT)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News